Anak berinisial AG (15) melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) soal dugaan tindak pidana pencabulan ke Polda Metro Jaya. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.
"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Senin (8/5/2023), dikutip dari detikNews.
Laporan AG terkait kasus pencabulan Mario Dandy itu teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dilaporkan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5).
Dalam pelaporan tersebut, pihak AG juga melampirkan barang bukti. Salah satu barang buktinya ialah putusan pengadilan.
"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ujar Mangatta.
"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," sambung dia.
Mangatta menambahkan pihaknya baru melaporkan Mario Dandy sekarang karena sebelumnya berfokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17). Untuk diketahui, dalam kasus penganiayaan tersebut AG sudah divonis 3,5 tahun bui.
"Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan," pungkasnya.
(dil/dil)