Sopir Bus Tingkat Penabrak 2 Pelajar Wonogiri hingga Tewas Jadi Tersangka!

Sopir Bus Tingkat Penabrak 2 Pelajar Wonogiri hingga Tewas Jadi Tersangka!

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Senin, 08 Mei 2023 14:25 WIB
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo tepatnya di depan Dusun Jatibedug, Kecamatan Wonogiri, Jumat (5/5/2023).
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo tepatnya di depan Dusun Jatibedug, Kecamatan Wonogiri, Jumat (5/5/2023). Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng
Wonogiri -

Dua pelajar yang mengendarai sepeda motor tertabrak bus double decker hingga tewas di Wonogiri pada Jumat pekan lalu. Polisi saat ini sudah menetapkan pengemudi bus itu sebagai tersangka.

Diketahui, kecelakaan maut yang menewaskan dua pelajar itu terjadi di Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo tepatnya di depan Dusun Jatibedug RT 004 /RW 007, Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri, pada Jumat (5/5/2023) lalu.

"Setelah menjalani pemeriksaan, sopir bus ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo kepada wartawan, Senin(8/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, identitas sopir bus yang menjadi tersangka itu adalah Sri Maryono (31), warga Desa Ketos Kecamatan Paranggupito, Wonogiri. Adapun bus yang dikemudikan adalah bus jenis double decker Scania milik PO Putera Mulya Berlian berpelat nomor polisi AD-1601-DF.

Bus itu kecelakaan dengan Sepeda Motor Honda Karisma berpelat nomor polisi AD-6454-JR. Sepeda motor itu dikendarai oleh EA (16) warga Lingkungan Seneng Kelurahan Giriwono Kecamatan Wonogiri.

ADVERTISEMENT

Sedangkan, pembonceng sepeda motor yang meninggal dunia adalah MFS (16) warga Dusun Jatibedug, Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri. Keduanya meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Anom mengatakan setelah kecelakaan kedua kendaraan yang terlibat langsung diamankan di Unit Lakalantas Polres Wonogiri sebagai barang bukti.

"Kecelakaan itu disebabkan karena sopir bus kurang hati-hati. Bus berjalan memakan marka jalan setelah menyalip kendaraan tak dikenal yang berjalan di depannya sehingga masuk ke jalur lawan arah," ungkap Anom.

Anom menambahkan, sopir bus itu dijerat dengan pasal 310 ayat(4) dan ayat(1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.




(ahr/sip)


Hide Ads