Sebelum Dipecat, AKBP Achiruddin Sudah 4 Kali Langgar Disiplin Polri

Sebelum Dipecat, AKBP Achiruddin Sudah 4 Kali Langgar Disiplin Polri

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 03 Mei 2023 05:32 WIB
AKBP Achiruddin (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: AKBP Achiruddin (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin dipecat dari instansi Polri karena membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya. Sebelum dipecat, Achiruddin tercatat telah melanggar disiplin Polri sebanyak empat kali.

"Sudah empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik, itu yang memberatkan kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Selasa (2/5/2023) malam.

Dudung sendiri tidak memerinci secara jelas apa saja pelanggaran disiplin yang telah dilakukan oleh AKBP Achiruddin itu. Namun, dia mengaku pelanggaran itu pernah dilakukan Achiruddin pada tahun 2017 dan 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin nanti jelasnya akan kita sampaikan, ada 2017, ada 2018, terakhir ini sekarang (penganiayaan). Sudah lima kali. Termasuk itu (penganiayaan tukang parkir), walaupun sudah damai, tapi itukan sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin," jelasnya.

Sementara, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan hal yang memberatkan putusan pemecatan terhadap AKBP Achiruddin. Hal yang memberatkan itu, yakni karena Achiruddin membiarkan penganiyaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tentu di sana ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya," kata Panca.

Panca mengatakan sebagai seorang anggota Polri, AKBP Achiruddin seharusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi. Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Dia seharusnya harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, berdasarkan hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Panca.

Oleh karena itu, majelis etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Achiruddin. Dia terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam Perpol No 7 Tahun 2022.

"Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, yang kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," sebutnya.




(afb/afb)


Hide Ads