Anggota DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang baru ditindak usai viral. Junimart mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.
"Yang menjadi pertanyaan, bagaimana akhir kasus ini tadinya jika tidak viral di media sosial. Mungkin saja tidak ditindaklanjuti? Wong anak perwira polisi kok," ujar Junimart Girsang kepada wartawan, Jumat (28/4/2023) seperti dilansir detikNews.
Anggota DPR dari Dapil Sumatera Utara (Sumut) III itu khawatir adanya pembiaran dalam kasus itu. Diperparah lagi dengan temuan gudang solar yang diduga milik AKBP Achiruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebaliknya, kenapa Polda Sumut baru bertindak setelah viral? Apa mungkin sekelas Kapolda tidak mengetahui kasus ini sejak pascakejadian? Atau jangan-jangan ada pembiaran, dan selanjutnya terungkap pamen ini menimbun solar di gudang rumahnya. Ini yang baru terungkap. Mabes Polri wajib turun mengembangkan ini yang dugaan saya adalah sindikasi," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
Junimart juga mengaku tidak percaya kasus penganiayaan itu dapat diproses hukum secara profesional oleh Kepolisian Daerah Sumut. Dia mempertanyakan sampai saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan tidak juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Secara khusus, Junimart menyoroti kinerja Kapolda Sumut yang disebutnya lembek ke internal anggota. Dia mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi Kapolda Sumut.
"Kapolri sudah seharusnya segera mengevaluasi Kapolda Sumut ini karena sudah terlalu banyak kasus-kasus hukum yang melibatkan oknum polisi di Sumut ini sebagai tersangkanya, ini pun kasus yang baru terungkap. Kapolda ini sepertinya hanya terlihat tegas keluar tetapi lembek ke internalnya, bahkan cenderung euforia pencitraan," kata Junimart .
Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini berawal pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan memberhentikan Ken Admiral yang saat itu mengendarai mobil saat berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan. Saat itu Aditya sempat melakukan pemukulan kepada Ken.
Sehari berselang, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Ken ingin menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobil pelapor.
Saat itulah, terjadi penganiayaan sebagaimana yang diviralkan tersebut. Polda Sumut lalu menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan.
Selain menetapkan Aditya sebagai tersangka, Polda Sumut juga memberikan sanksi terhadap AKBP Achiruddin yaitu penempatan khusus (patsus). Hal itu karena Achiruddin membiarkan penganiayaan terjadi padahal saat itu dia berada di lokasi.
(aku/aku)