Tingkah ugal-ugalan pengemudi mobil Fortuner yang nyelonong di rel kereta api Sumpiuh, Banyumas, berbuntut panjang. Pengemudi mobil , Sandy Prayogo, kini ditetapkan menjadi tersangka.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membuat laporan resmi ke polisi. Mereka mengaku menderita kerugian akibat kejadian tersebut.
"Untuk hari ini juga pagi hari tadi resmi telah melapor dari PT KAI Daop 5 Purwokerto yang diwakili oleh bagian hukum," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi.kepada wartawan, Kamis (20/4/2023).
Perjalanan mobil di rel KA itu telah membuat sejumlah fasilitas milik PT KAI rusak. Setidaknya ada 6 bantalan kayu yang rusak sehingga PT KAI menderita kerugian lebih dari Rp 6 juta.
Belum lagi, sejumlah perjalanan kereta api terganggu akibat kejadian tersebut. Saat ini PT KAI sedang berkoordinasi untuk menghitung kerugian tersebut.
"Selain itu juga perhitungan kerugian yaitu terkait dengan pengalihan atau pemberhentian jadwal kereta api. Berikutnya juga masih dikoordinasikan dengan PT KAI," kata Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan KUHP pasal 194 ayat 1 terkait dengan kejadian kendaraan masuk ke jalur kereta api kemudian menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di rel kereta api.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Selain KUHP juga kita kenakan UU perkeretaapian nomor 23 tahun 2007," kata Agus.
Tak hanya itu, pengemudi itu juga ternyata kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Dari hasil pengembangan selain masuk ke rel kereta api, menurutnya sopir tersebut telah terbukti menggunakan sabu-sabu sebelum melakukan perjalanan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi.
Selengkapnya baca halaman berikutnya
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
(ahr/ahr)