Sesal Sopir Fortuner Jadi Tersangka Usai Nyelonong di Rel Sumpiuh gegara Sabu

Round-Up

Sesal Sopir Fortuner Jadi Tersangka Usai Nyelonong di Rel Sumpiuh gegara Sabu

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 21 Apr 2023 02:15 WIB
Evakuasi Fortuner nyelonong ke jalur KA Sumpiuh, Banyumas, Rabu (19/4/2023).
Evakuasi Fortuner nyelonong ke jalur KA Sumpiuh, Banyumas, Rabu (19/4/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Solo -

Tingkah ugal-ugalan pengemudi mobil Fortuner yang nyelonong di rel kereta api Sumpiuh, Banyumas, berbuntut panjang. Pengemudi mobil , Sandy Prayogo, kini ditetapkan menjadi tersangka.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membuat laporan resmi ke polisi. Mereka mengaku menderita kerugian akibat kejadian tersebut.

"Untuk hari ini juga pagi hari tadi resmi telah melapor dari PT KAI Daop 5 Purwokerto yang diwakili oleh bagian hukum," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi.kepada wartawan, Kamis (20/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjalanan mobil di rel KA itu telah membuat sejumlah fasilitas milik PT KAI rusak. Setidaknya ada 6 bantalan kayu yang rusak sehingga PT KAI menderita kerugian lebih dari Rp 6 juta.

Belum lagi, sejumlah perjalanan kereta api terganggu akibat kejadian tersebut. Saat ini PT KAI sedang berkoordinasi untuk menghitung kerugian tersebut.

ADVERTISEMENT

"Selain itu juga perhitungan kerugian yaitu terkait dengan pengalihan atau pemberhentian jadwal kereta api. Berikutnya juga masih dikoordinasikan dengan PT KAI," kata Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan KUHP pasal 194 ayat 1 terkait dengan kejadian kendaraan masuk ke jalur kereta api kemudian menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di rel kereta api.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Selain KUHP juga kita kenakan UU perkeretaapian nomor 23 tahun 2007," kata Agus.

Tak hanya itu, pengemudi itu juga ternyata kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Dari hasil pengembangan selain masuk ke rel kereta api, menurutnya sopir tersebut telah terbukti menggunakan sabu-sabu sebelum melakukan perjalanan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Selengkapnya baca halaman berikutnya

"Dia memakai hari Senin (17/4/2023) sebelum berangkat ke nyopir. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang saat itu penumpang satu mobil," terangnya.

Narkoba yang dikonsumsi itu diduga kuat menjadi pangkal dari persoalan itu. Dia tidak bisa mengontrol diri sehingga memilih mengambil jalan yang tidak lazim dengan menyusuri rel.

Kanit 1 Sat Reskrim Polresta Banyumas, Iptu Mulyo Handoko mengungkapkan sopir tersebut sebelum berangkat ke perjalanan mudik mengaku mengonsumsi sabu-sabu. Namun sesampainya di wilayah Bayumas, sopir bernama Candra (27) itu justru merasa seperti dikejar-kejar seseorang.

"Alasannya dia itu sebelum berangkat ke Jawa baru nyabu di Jambi. Tujuannya mungkin biar tidak ngantuk. Tapi pas pertengahan jalan di wilayah Banyumas dia merasa kaya dikejar-kejar orang mungkin dampak dari obat itu," kata Mulyo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (19/4/2023).

Adapun pengemudi mobil, Sandy Prayogo mengaku menyesal. Dia mengaku tidak bisa mengontrol diri saat kejadian itu.

"Saya meminta maaf kepada keluarga bapak Takwa (pemilik mobil) atas kejadian yang telah berlalu. Saat itu saya sudah tidak terkontrol lagi," kata Candra kepada wartawan di sela pemeriksaan, Kamis (20/4/2023).

Dirinya enggan berkomentar terkait dari mana sabu-sabu yang dipakai didapatkan. Dengan pemilik mobil ia mengaku sebagai tetangga di Jambi.

"Saya tetangga (dengan Pak Takwa). Saya menyesal sekali dengan kejadian kemarin," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/ahr)


Hide Ads