Salah satu dari tiga korban ledakan petasan di Weleri, Kendal, kini menjadi tersangka. Pria bernama Yulio itu menjadi tersangka setelah polisi menggelar serangkaian penyelidikan.
"Kami tetapkan Yulio sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan terhadap saksi serta ditemukannya barang bukti yang ada di lokasi kejadian berupa 30 lebih petasan dan peralatan yang digunakan Yulio untuk membuat petasan," kata Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam, Kamis(20/4).
Selain menemukan barang bukti di lokasi kejadian, petugas juga menemukan bukti hasil transaksi pembelian bubuk petasan pada tanggal 24 Maret 2023 melalui aplikasi online di ponsel milik tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jamal, tersangka membeli bubuk bahan pembuat petasan itu melalui aplikasi salah satu marketplace.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 1 UU Darurat no.12 tahun 1991 tentang Senpi dan Handak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Dalam kasus tersebut, sebuah ledakan terjadi saat Yulio sedang membuat petasan. Dia sendiri terluka hingga harus dibawa ke rumah sakit.
Ledakan itu juga melukai dua orang lainnya, yaitu salah satu temannya dan seorang penjaga rumah.
"Yulio ini sudah memasukkan bubuk petasan ke dalam selongsong dan ingin merapikannya. Kemudian Yulio mencoba memasukkan sumbu ke dalam lubang namun lubangnya terlalu kecil, Yulio kemudian membesarkan dengan menggunakan paku. Dari gesekan paku dengan bubuk petasan inilah yang menimbulkan percikan dan ledakan," kata Jamal.
(ahr/ahr)