Pemuda berinisial DAM (19) diringkus polisi karena berupaya membunuh teman kencannya di sebuah losmen wilayah Pantai Glagah, Kapanewon Temon, Kulon Progo, DIY. Pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran takut korban membongkar asmara sesama jenis yang telah dijalani keduanya.
Aksi percobaan pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (18/3/2023) lalu. Dalam aksi ini, pelaku yang merupakan warga Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, ini dibantu temannya, pemuda berinisial WA (19) warga Bengkulu.
Kedua pelaku kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Kulon Progo. Keduanya berupaya menghabisi nyawa korbannya, seorang pemuda berinisial FF (19) warga Cilacap, Jawa Tengah. FF sendiri merupakan pacar dari pelaku DAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya karena takut kalau hubungannya itu diketahui oleh orang tua. Jadi ini hubungan sesama jenis ya antara salah satu pelaku (DAM) dengan korbannya. Kemudian pelaku ngajak temen untuk menghabisi korbannya," ucap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Rakhmat Darmawan, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (17/4/2023).
"Modusnya pelaku mengajak korban ke penginapan di wilayah Temon. Saat menginap itulah korban akan dibunuh oleh kedua pelaku dengan pisau dan alat lainnya," terangnya.
Rakhmat mengatakan dalam melancarkan aksi ini, pelaku DAM dan WA, sebelumnya telah menyewa dua kamar masing-masing nomor 8 dan 9 di salah satu losmen di Pantai Glagah. Mereka masuk pada pukul 13.00 WIB, kemudian pelaku DAM pergi keluar untuk menjemput korban FF di Stasiun Wojo, Purworejo.
Setelah itu DAM dan FF kembali ke penginapan pukul 14.30 WIB dan langsung masuk ke kamar No 9. Sedangkan pelaku WA menunggu di kamar nomor 9.
"Sekitar pukul 18.00 WIB ketika korban sedang mandi, pelaku WA masuk ke dalam kamar (nomor 9). Kemudian kedua pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Aksi ini diketahui oleh penjaga penginapan yang kemudian melapor ke Polairud Glagah," jelas Rakhmat.
Rakhmat mengatakan korban berhasil diselamatkan dengan kondisi penuh luka. Sedangkan kedua pelaku langsung ditangkap sesaat setelah melakukan aksi tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua pisau gagang kayu dan satu pisau lipat, telepon genggam, gunting, dan kantong plastik. "Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan pasal 170 Ayat 2e KUHP," ujarnya.
(aku/ams)