Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan kepada Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) terkait kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman. Kejati menaikkan status RS menjadi tersangka.
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan RS sebelumnya menjadi saksi dalam perkara ini. Statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang sah yakni LHP dan keterangan dari saksi-saksi.
Penahanan ini, menurut Ponco, dilakukan lantaran ditakutkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 14 April 2023 sampai tanggal 3 Mei 2023 di lembaga pemasyarakatan kelas 2A Yogyakarta Lapas Wirogunan," jelas Ponco kepada wartawan di gedung Kejati DIY, Jumat (14/4/2023).
Ponco mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya penerbitan Surat Gubernur DIY perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam LHP tersebut ditemukan adanya kerugian dalam perkara pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal.
"Perkara ini berawal dari surat Gubernur DIY nomor 700/1277 tanggal 20 Maret 2023 perihal penyampaian LHP, dalam LHP tersebut ditemukan kerugian kurang lebih Rp 2.476.300.000 dalam perkara pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," ujarnya.
Perkara ini berawal pada tanggal 11 Desember 2015 silam, PT Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 meter persegi untuk area singgah hijau.
Selanjutnya mulai Tahun 2020, PT Deztama Putri Sentosa mulai membangun pemukiman di lahan tersebut dengan bangunan pemukiman permanen dan tidak sesuai dengan proposal awal. Pemukiman tersebut kemudian disewakan kepada pihak ketiga.
"Yang tidak sesuai izin yang di sewa itu sebetulnya 5.000 (meter), itu sebagian, maka saya sampaikan sebagian menyewa sebagian untuk menguasai sebagian yang lain. Yang lainnya itu belum ada izin," ujar Ponco.
Selain tanpa izin, PT Deztama Putri Sentosa juga tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan (HO) dan Izin Pengeringan Lahan dikarenakan merupakan tanah pertanian serta tidak melakukan pembayaran terhadap pensertifikatan tanah kas desa.
RS kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya kalau penjara ya 20 tahun, tapi kalau nanti kan bisa sampai lebih dari itu, ancaman hukuman 20 tahun," tutupnya.
(aku/dil)