Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Dwi Subagio menyebut sudah melayangkan surat panggilan terhadap Mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip terkait kasus alih aset lahan di BSB, Mijen, Semarang. Keterangan Sukawi diperlukan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam alih aset pada 2010 tersebut.
"Kalau panggilan kami sudah layangkan surat panggilan," ujarnya saat ditemui awak media di kantornya, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, Kamis (13/4/2023).
Kasus itu berkaitan dengan dugaan korupsi alih aset hibah lahan di BSB, Mijen pada tahun 2010. Sudah ada 13 saksi diperiksa di kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, polisi masih belum menemukan unsur pidana. Karena itu polisi mencoba mendalami lebih jauh dengan memanggil saksi-saksi yang memegang jabatan di tahun-tahun itu, termasuk Sukawi Sutarip.
"Siapapun yang terkait proses pensertifikatan ini akan kami mintai keterangan. Memang sampai saat ini kami belum menemukan unsur pidananya, tetapi kami tetap akan menggali dari keterangan-keterangan para saksi para orang yang terkait ini kita akan melihat apakah ada unsur pidana atau tidaknya," jelas Dwi.
Polisi juga masih akan memanggil saksi-saksi baru untuk mendalami kasus itu. Namun dia belum merinci siapa saja yang akan dimintai keterangan.
"Kita lihat keterangan dari pada Pak Sukawi nanti. Saat ini kita sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan semua pihak yang ada," lanjutnya.
Sebagai informasi, kasus alih aset di Mijen ini mencuat beriringan dengan kasus hilang dan tewasnya PNS Bapenda Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetijo.
Iwan Boedi sendiri menjadi saksi pertama yang dipanggil oleh Diterkrimsus Polda Jateng. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan dengan agenda klarifikasi pada 25 Agustus 2022.
Nahas, sehari sebelum agenda itu terlaksana Iwan dikabarkan hilang. Dia kemudian ditemukan di kawasan Marina Semarang pada 8 September 2023 dengan kondisi hangus terbakar hingga kini bagian kepala tubuhnya belum ditemukan.
(ahr/dil)