Polisi menetapkan Mohammad Iman Mahlil Lubis sebagai tersangka penyebar kode QRIS palsu di sejumlah masjid di Jakarta. Ternyata, pelaku pernah bekerja di salah satu bank BUMN.
"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, ditulis Rabu (12/4/2023) seperti dilansir detikNews.
Sementara itu, berdasarkan akun Linkedin miliknya, ia mengaku pernah bekerja selama kurang lebih 11 tahun di perusahaan BUMN dalam bidang audit dan pelaksanaan program pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan bahwa Iman pernah menjabat sebagai Auditor (Oktober 2014-Oktober 2016), Assistant Manager (Oktober 2016-Desember 2017), hingga terakhir Government's Project Relationship (Januari 2018-saat ini).
Diberitakan sebelumnya, Iman Mahlil ditangkap usai menyebarkan kode QRIS palsu di 38 masjid dan juga bank di Jakarta. Selama sepekan pada 1-9 April 2023 ia berhasil meraup uang belasan juta rupiah.
"Total dana yang terkumpul Rp 13.060.000," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4).
Saat ini Iman Mahlil Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(aku/ams)