Awal Mula Momen Mencekam 2 Wanita LC Ditelanjangi dan Diceburkan Laut

Regional

Awal Mula Momen Mencekam 2 Wanita LC Ditelanjangi dan Diceburkan Laut

Tim detikSumut - detikJateng
Kamis, 13 Apr 2023 09:37 WIB
Self defense, studio portrait of scared woman raising hands up in defense
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/triocean
Solo -

Dua orang wanita pemandu lagu menjadi korban persekusi warga di kawasan Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Korban diseret keluar dari kafe ke laut dan ditelanjangi oleh warga.

Lalu seperti apa awal mula kejadian brutal tersebut?

Dilansir detikSumut, Kamis (13/4/2023), warga pelaku persekusi marah karena mendapat informasi kafe tempat korban bekerja menyediakan layanan karaoke dan pemandu lagu beroperasi saat Ramadan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa yang terdiri dari sejumlah pemuda lalu memaksa masuk ke dalam kafe dan merusak sejumlah barang. Tak berhenti di situ, massa menggiring dua wanita yang berada di dalam kafe ke pinggir pantai.

Pernyataan Polisi

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose mengatakan pihaknya mendapat laporan, aksi itu dipicu kafe yang tetap beroperasi di bulan Ramadan.

ADVERTISEMENT

"Faktor karena kafe yang buka juga saat bulan Ramadan. Sehingga masyarakat marah," katanya.

Polisi menyelidiki dan memburu pelaku aksi persekusi tersebut.

"Ikuti prosedur lidik dan sidik, setelah itu gelar. Setelah ditemukan pelaku, baru kami upayakan paksa (penangkapan). Untuk perkara ini kami atensi, akan segera kami lakukan pemeriksaan," ujarnya.

"Untuk berapa orang yang terlibat masih dalam penyelidikan, masih dalam proses," ucapnya.

Bupati Angkat Bicara

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, mengutuk tindakan persekusi tersebut.

"Cara hukuman yang dilakukan masyarakat setempat tidak wajar, tidak manusiawi cara-cara seperti itu," kata Rusma kepada wartawan, Rabu (12/4).

Menurutnya, warga harus menyerahkan penegakan hukum pada aparat sehingga perempuan yang disebut pemandu lagu itu bisa diproses jika memang melakukan pelanggaran hukum.

"Kita kan ada punya aparat hukum, bisa kita proses secara hukum. Kita kan juga punya perangkat Ninik Mamak di nagari. Bisa kita kembali ke sana dulu," ujarnya.




(sip/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads