BPN Sleman Digugat ke PTUN gegara Kasus Peralihan Hak Tanah

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Rabu, 12 Apr 2023 18:19 WIB
Kuasa hukum penggugat BPN Kabupaten Sleman Aloevie RM saat memberikan keterangan, Rabu (12/4/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng.
Bantul -

Seorang warga Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman melalui kuasa hukumnya menggugat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja. Penggugat menilai sertifikat yang diterbitkan BPN Sleman cacat hukum.

Kuasa hukum penggugat yakni Alouvie RM menjelaskan kliennya yakni Nuring Andreas Rotary menilai tidak dilibatkan dalam peralihan hak milik enam bidang tanah di Kalurahan Tirtoadi, Mlati, Sleman. Padahal, Nuring adalah satu-satunya ahli waris dari almarhum Santosa Umbara.

"Jadi ada 6 sertifikat yang balik nama atau peralihan hak oleh BPN dan itu tanpa melibatkan klien kami dalam prosesnya. Apalagi, klien kami sebagai ahli waris," kata Alouvie kepada wartawan di PTUN Yogyakarta, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (12/4/2023).

Karena pengajuan keberatan ke BPN Sleman tidak direspons dan banding administrasi juga tetap masih tidak direspons akhirnya Nuring melalui Alouvie melayangkan gugatan ke PTUN. Di mana hari ini dilakukan persidangan perkara di PTUN terkait sengketa enam bidang tanah tersebut.

"Gugatannya ke BPN karena sertifikat yang diterbitkan adalah catat hukum. Selain itu klien kami minta balik nama itu dibatalkan sehingga kembali menjadi atas nama ayah klien yakni, Santosa Umbaran," ucapnya.

Menurut Alouvie, polemik balik nama tanpa sepengetahuan kliennya karena dua dari enam bidang tanah itu terkena pembebasan lahan untuk jalan tol. Di mana jumlah ganti untung untuk dua bidang tanah itu mencapai miliaran rupiah.

Dulunya bidang tanah tersebut mendapat ganti untung tol sebesar Rp 4,2 miliar. Realisasinya tanggal 6 April 2023 kemarin, namun sesuai peraturan ada penundaan pencairan ganti untung karena pihaknya menggugat.

"Waktu itu ganti tolnya hampir Rp 4,2 miliar ya dan kita sudah mengajukan keberatan agar di-pendinglah realisasi daripada pencairan tol. Nah, salah satunya adalah dengan cara mengajukan gugatan ke PTUN ini," katanya.

Selengkapnya di halaman berikutnya...




(apl/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork