Korban Cabul Pengasuh Ponpes Batang Tak Hanya Santriwati, Juga Alumni

Korban Cabul Pengasuh Ponpes Batang Tak Hanya Santriwati, Juga Alumni

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 12 Apr 2023 10:36 WIB
Pengasuh ponpes di Batang, Jateng cabuli dan perkosa belasan santriwati saat gelar kasus, Selasa (11/4/2023).
Pengasuh ponpes di Batang, Jateng cabuli dan perkosa belasan santriwati saat gelar kasus, Selasa (11/4/2023). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Solo -

Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Babdar, Batang, Wildan Masyuri (57) mencabuli dan memperkosa belasan santriwati. Tak hanya santriwati yang masih aktif, Wildan juga mengaku pernah mencabuli beberapa alumni atau santriwati yang telah lulus.

Untuk diketahui, perbuatan bejat Wildan Masyuri itu berlangsung sejak awal pondok pesantren itu mulai terisi santri. Aksi bejat itu dilakukan sudah beberapa tahun ini.

"Sejak tahun 2019. Pondok pesantren baru terisi santri 2019," kata Wildan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, Wildan sempat mengaku lupa saat ditanya berapa jumlah total korbannya. Meski demikian, pria paruh baya itu akhirnya mengakui dirinya juga pernah melakukan aksi bejatnya kepada santriwati yang telah lulus atau alumni pondok tersebut.

"Ya, satu atau dua, lupa," ujar Wildan yang tak hanya selaku pengasuh, tapi juga pengajar di ponpes itu.

ADVERTISEMENT

"Mulang (mengajar) ngaji," ucap Wildan menjawab pertanyaan tentang pekerjaannya.

Penjelasan Kapolda Jateng

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan korban Wildan Masyuri yang sudah melapor dan sudah diperiksa ada 14 santriwati.

"Posisi kasusnya bahwa TKP ada di salah satu pondok pesantren di Bandar, kemudian pelakunya, sudah kita amankan kita tangkap dan sudah kita tahan. Jadi korbannya itu 14 santriwati," kata Luthfi saat jumpa pers di Mapolres Batang, kemarin.

Luthfi mengungkapkan pelaku memperdaya para santriwati itu dengan modus mengajak ijab kabul dulu. Dengan demikian korbannya mengira perbuatan Wildan itu tidak salah. Wildan juga menjanjikan karamah atau kemuliaan bagi santriwati yang disetubuhinya.

"Prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami-istri, kemudian disetubuhi," ungkap Luthfi.

"Modus operandi pelaku, santriwati ini pagi hari anaknya diajak ke kantin dan TKP-TKP yang lain, untuk diajak bersetubuh dengan jalan dijanjikan dapat karomah dari yang dikira kiainya itu," sambung Luthfi.

Atas perbuatannya, Wildan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal yaitu 20 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan ke tersangka adalah terkait dengan perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun, tapi kalau berulang kali bisa ditambah sepertiga maksimal 20 tahun. Karena mereka adalah tenaga pendidik," pungkas Luthfi.




(dil/ams)


Hide Ads