Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Batang, Jawa Tengah, Wildan Masyuri (57) mencabuli dan memperkosa belasan santriwati. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, menyebut kemungkinan korban lebih banyak.
"Posisi kasusnya bahwa TKP ada di salah satu pondok pesantren di Bandar, kemudian pelakunya, sudah kita amankan kita tangkap dan sudah kita tahan. Jadi korbannya itu 14 santriwati," ungkap Luthfi saat gelar kasus di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).
Pelaku yang diamankan yakni Wildan MAsyuri (57) seorang pengasuh pondok pesantren di Bandar, Batang. Dari korban yang melaporkan 14 santriwati tersebut, kata Luthfi, juga telah dilakukan visum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana 8 orang sudah kita lakukan visum, positip ada robek di obginnya kemudian 6 orang masih utuh. Jadi 6 orang itu kategorinya, karena masih utuh, pencabulan. Tetapi yang sudah robek dipastikan adanya persetubuhan. Dan ini berlangsung sejak tahun 2019 sampai 2023," ungkapnya.
Mengingat aksi bejat ini dilakukan pelaku sejak 2019, Luthfi tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban yang belum melapor. Bahkan bisa jadi korbannya lebih dari kasus pencabulan di Batang yang terjadi September 2022, yakni 22 korban.
"Bulan September (2022) ada juga kasus (yang serupa) TKP Batang, korbannya 22, dan ini mungkin lebih banyak, karena saat ini santriwatinya lagi libur," kata Luthfi.
Modus Ajak 'Ijab'
Untuk melancarkan aksinya, pelaku memperdaya santriwati dengan mengajak 'ijab kabul'. Luthfi menyebut pelaku merayu santriwatinya untuk disetubuhi dengan dalih mendapatkan karomah.
"Modus operandi pelaku, santriwati ini pagi hari anaknya diajak ke kantin dan TKP-TKP yang lain, untuk diajak bersetubuh dengan jalan dijanjikan dapat karomah dari yang dikira kiainya itu," ujar Luthfi.
Agar korbannya terbujuk, pelaku bahkan melakukan prosesi selayaknya ijab kabul. Pelaku melakukannya agar korban percaya bahwa mereka berdua bisa melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Kemudian dia, prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami-istri, kemudian disetubuhi," kata Luthfi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wildan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan ke tersangka adalah terkiat dengan perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun, tapi kalau berulangkali bisa ditambah sepertiga maksimal 20 tahun. Karena mereka adalah tenaga pendidik," pungkas Luthfi.
(aku/aku)