Dua pengendara motor diringkus petugas Bea Cukai Kudus karena diduga membawa rokok ilegal. Petugas pun sempat mengejar dua pemotor itu sebelum dapat dihentikan di lampu merah Demak.
"Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim menggunakan sepeda motor," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4/2023).
Sandy mengatakan sebanyak 68.880 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) itu diamankan petugas di jalan lingkar Demak, tepatnya di Desa Kadilangu, Kecamatan Demak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Sandy, awalnya ada informasi dua sepeda motor digunakan mengangkut barang kena cukai berupa rokok ilegal dari wilayah Jepara pada Senin (10/4) pukul 18.00 WIB.
Petugas lalu menyisir wilayah jalan Welahan-Demak. "Petugas menemukan informasi ada sepeda motor yang melaju Jalan Raya Welahan sehingga dilakukan pengejaran," jelasnya.
Pengendara sepeda motor itu akhirnya dapat dihentikan di lampu merah Demak, tepatnya di Desa Kadilangu, Kecamatan Demak.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 3.460 bungkus rokok ilegal jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek sebesar Rp 86,44 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 59,25 juta," terang Sandy.
Pengendara motor berinisial NRF dan ED beserta barang bukti lalu diamankan di kantor Bea Cukai Kudus. Keduanya diperiksa lebih lanjut oleh petugas, termasuk soal rencana pengiriman rokok ilegal itu.
"Pengiriman rokok ilegal dengan sepeda motor ini merupakan modus baru di tahun 2023, mengingat hal ini dilakukan saat bulan puasa, tentu tim harus lebih fokus agar tidak kehilangan jejak sepeda motor tersebut," pungkas Sandy.
(dil/ams)