Polresta Magelang Sita 6 Kuintal Bahan Peledak, 3 Pemilik Ditangkap

Polresta Magelang Sita 6 Kuintal Bahan Peledak, 3 Pemilik Ditangkap

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 10 Apr 2023 18:18 WIB
Barang bukti bahan peledak dan tersangka yang diamankan Polresta Magelang.
Barang bukti bahan peledak dan tersangka yang diamankan Polresta Magelang. Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Polresta Magelang mengamankan bahan peledak sebanyak 627,9 kg atau 6,279 kuintal. Selain itu, tiga orang tersangka ditangkap terkait kepemilikan bahan peledak tersebut.

Dalam pengungkapan ini polisi pertama mengamankan dua tersangka inisial MYA (38) dan SM (19), keduanya warga Krajan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Mereka ditangkap di Srumbung, Minggu (9/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Kemudian mengembang tersangka lainnya, MAR (38), warga Mantingan, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

"Seluruh barang bukti yang bisa kami amankan dari ketiga tersangka ini yaitu aluminium folder atau brom sebanyak 31,6 kg, obat mercon jadi 101,3 kg. Kemudian, belerang folder atau bubuk belerang 400 kg, potasium 95 kg, sumbu 300 lembar, ada bahan-bahan selongsong mercon yang siap diisi, timbangan digital dan alat-alat lain," kata Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers, Senin (10/4/2023).

Barang bukti bahan peledak dan tersangka yang diamankan Polresta Magelang.Barang bukti bahan peledak dan tersangka yang diamankan Polresta Magelang. Foto: Eko Susanto/detikJateng



Rinciannya dari dua tersangka di Srumbung disita barang bukti obat mercon jadi sebanyak 100 kg, potasium 55 kg, bubuk belerang 50 kg, brom atau aluminium folder 20 kg. Kemudian sumbu 50 lembar, timbangan digital, dan peralatan lain.

"Dari kedua tersangka di wilayah Srumbung, kami kembangkan dini hari (Senin) di daerah Salam. Kami amankan MAR. Dari MAR kami temukan cukup banyak," Ruruh.

"Jadi yang bersangkutan (MAR) membeli potasium sebanyak 250 kg, kurang lebih 10 karung (per karung 25 kg), belerang 350 kg, brom 4 drum dengan berat total 100 kg. Dengan harga kurang lebih Rp 30 juta," ujar Ruruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti bahan peledak dan tersangka yang diamankan Polresta Magelang.Barang bukti bahan peledak dan tersangka yang diamankan Polresta Magelang. Foto: Eko Susanto/detikJateng



Dalam pemeriksaan MAR mengakui semua bahan diracik akan menjadi obat petasan sebanyak 500 kg atau setengah ton. Kemudian, dia mengaku membeli bahan-bahan ini dari Surabaya dan Tasikmalaya.

"Yang bersangkutan menerangkan kalau secara parsial yang bersangkutan untuk potasium harusnya bisa digunakan untuk booster kelengkeng. Jadi yang bersangkutan menjual kepada masyarakat untuk tanaman kelengkeng, namun demikian ternyata sejak COVID sudah memperjualbelikan obat-obat atau bahan petasan. Menjual dalam bentuk bahan baku," tutur Ruruh.

"Tiga tersangka ini diancam dengan UU Darurat No 12 Yahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," tegas Ruruh.

Sementara itu, tersangka MAR mengaku mulai berjualan semenjak COVID-19. Bahan-bahan ini dibeli dari Tasikmalaya.

"Saya menjual bahan mentah (baku). Saya beli dari Tasikmalaya. Baru mulai COVID itu. Beli melalui Facebook. Modalnya sudah Rp 10 juta," tuturnya.

ADVERTISEMENT




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads