Nuryanto, tersangka pembunuhan wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia tega membunuh tantenya itu menggunakan linggis.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan bahwa tersangka sudah sering meminjam uang ke korban. Karena berkali-kali meminjam uang, korban sudah tidak mau memberikan pinjaman lagi.
"Atas dasar itu tersangka sudah mempunyai rencana untuk meminjam uang kepada korban. Jika tidak diberikan maka korban akan dianiaya. Dia (tersangka) sudah membawa linggis ke rumah korban. Kemudian karena korban tidak memberikan (pinjaman uang), pelaku menganiaya hingga mengakibatkan meninggalnya korban," kata AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Senin (10/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembunuhan itu terjadi pada Kamis (6/4) pagi lalu sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam duit lagi ke korban.
"Tapi sudah direncanakan jika korban tidak memberikan uang maka akan dihabisi oleh pelaku," jelasnya.
Persiapan atau perencanaan itu, lanjut dia, tersangka datang ke rumah korban dengan membawa linggis. Saat korban enggan memberikan pinjaman uang, tersangka Nuryanto langsung menganiaya korban menggunakan linggis. Selain dipukul di kepala, korban juga ditusuk di dadanya.
Setelah korban tewas bersimbah darah, tersangka melucuti perhiasan emas yang dipakai korban. Yaitu kalung dan gelang dengan berat 64 gram.
"Kejadian Kamis (6/4) jam.06.00 WIB. Sempat cekcok juga tapi karena pagi hari dan suasana di situ nggak ada orang, korban tinggal sendiri, maka tidak didengar warga yang lain," imbuh Petrus.
Setelah membunuh korban, tersangka kabur ke rumah istri sirinya di Bandungan, Kabupaten Semarang. Perhiasan emas milik korban itu diserahkan tersangka kepada istri sirinya.
Akibat perbuatan itu, Nuryanto disangkakan pasal berlapis. Yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Dalam kasus ini, petugas juga menangkap istri siri tersangka, Mudmainah. Dia dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Lihat Video 'Geger Penemuan Wanita Tewas Bersimbah Darah di Boyolali, Diduga Dibunuh!':