Terungkap! Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Ternyata Residivis Kasus Upal

Terungkap! Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Ternyata Residivis Kasus Upal

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 04 Apr 2023 21:57 WIB
Tampang pembunuh berantai Mbah Slamet saat dibawa ke lokasi pembunuhan di Desa Balun, Wanayasa, Banjarnegara, Selasa (4/4/2023).
Tampang pembunuh berantai Mbah Slamet saat dibawa ke lokasi pembunuhan di Desa Balun, Wanayasa, Banjarnegara, Selasa (4/4/2023). (Foto: Uje Hartono/detikJateng)
Pekalongan -

Slamet Tohari alias Mbah Slamet, dukun pengganda uang tersangka pembunuhan berantai di Banjarnegara, ternyata memiliki jejak kriminal. Mbah Slamet disebut pernah ditangkap polisi gegara transaksi uang palsu (upal) di Pekalongan, Januari 2019 lalu.

Mbah Slamet menjadi salah satu pelaku yang ditangkap saat Polres Pekalongan, menggagalkan peredaran 1.491 lembar uang palsu pecahan Rp 100 Ribu. Ketiga pelaku pemilik uang palsu itu tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi di sebuah mini market di Wiradesa, Pekalongan.

Polisi menyebut ketiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka adalah Muhammad Aziz (32) warga Mojotengah, Wonosobo; Ahmad Murtaqi (49) warga Kedung Banteng, Banyumas; dan Tuhari (41) warga Wanayasa, Banjarnegara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama terakhir inilah yang disebut orang yang sama dengan sosok Mbah Slamet, tersangka pembunuhan berantai Banjarnegara. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Isnovim.

"Setelah kita cek, memang benar yang bersangkutan pernah kita ungkap, terkait kasus uang palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan. Pelaku di tahun 2019, Tuhari warga Wanayasa, Banjarnegara," ujar Isnovim saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/4/2023).

ADVERTISEMENT

Isnovim menyebut sebelum ditangkap, Ahmad Tohari alias Mbah Slamet alias Tuhari ini sudah berstatus residivis kasus uang palsu.

"Saat itu pelaku juga residivis kasus uang palsu," tegasnya.

Kasus penangkapan Ahmad Tohari alias Mbah Slamet alias Tuhari ini juga sempat diberitakan oleh detikcom. Dalam catatan detikcom, tertangkapnya ketiga pelaku ini karena adanya laporan warga masyarakat, yang mencurigai ketiga pelaku membawa upal di sebuah minimarket di Wiradesa, Selasa (29/1/2019).

Kapolres Pekalongan saat itu, AKBP Wawan Kurniawan, mengatakan modus penjualan upal itu dengan meletakan uang asli di depan dan belakang tumpukan uang palsu untuk mengelabuhi pembeli. "Uang palsu ini mereka tutup dengan uang asli dan diikat dengan ikatan kertas dari bank sebagaimana mestinya," katanya.

Ketiga pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah mengedarkan upal di Kabupaten Batang dan pernah mendekam di Rutan Rowobelang dengan kasus yang sama. Dalam penangkapann kali ini, polisi juga mengamankan 3 unit HP, tas cangklong, dan 1 unit sepeda motor Nopol G 2449 CK.

"Ketiga Pelaku diancam Pasal 36 ayat 2 dan Pasal 34 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun," terang Wawan.




(aku/ahr)


Hide Ads