Pengejaran Mobil Bawa Rokok Ilegal dari Jepara, Disetop di Demak-Sopir Kabur

Pengejaran Mobil Bawa Rokok Ilegal dari Jepara, Disetop di Demak-Sopir Kabur

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 29 Mar 2023 12:32 WIB
Petugas Bea Cukai Kudus mengejar mobil yang bermuatan rokok ilegal. Mobil dari Jepara itu berhasil dihentikan di Demak, Selasa (28/3/2023).
Petugas Bea Cukai Kudus mengejar mobil yang bermuatan rokok ilegal. Mobil dari Jepara itu berhasil dihentikan di Demak, Selasa (28/3/2023). Foto: dok. Bea Cukai Kudus
Kudus -

Petugas Bea Cukai Kudus mengejar mobil yang bermuatan rokok ilegal. Mobil dari Jepara itu berhasil dihentikan di Demak.

"Kami melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil minibus di jalan Lingkar Demak Desa Botorejo Kecamatan Wonosalam," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Rabu (29/3/2023).

Mobil petugas Bea Cukai Kudus melakukan pengejaran mulai dari wilayah Welahan, Jepara, Selasa (28/3) pukul 18.30 WIB. Tiga mobil petugas mengejar di sepanjang jalan Jepara-Demak. Petugas melakukan pengejaran sekitar 25 kilometer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi dari masyarakat terus kan habis buka bersama teman-teman habis buka bersama dapat info dari Jepara di daerah Welahan, terus ketemu mobil dicurigai itu terus diikuti melaju kencang, dikejar sampai depan Ring Road (Lingkar) Demak itu di situ," jelas Sandy.

"Sekitar pukul 19.00 WIB tim menghentikan mobil minibus tersebut dan melakukan pemeriksaan. Itu (diadang) terus sopir melarikan diri, ada penumpang satu dijadikan saksi, ini masih diperiksa karena usianya di bawah 18 tahun mesti khusus," Sandy melanjutkan.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 642 slof rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai mereka. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 161,142 juta.

"642 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai atau sebanyak 128.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) turut diamankan petugas. Dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 110,442 juta," jelasnya.

Dia mengatakan seluruh penumpang dan mobil pengangkut rokok legal diamankan di kantor Bea Cukai Kudus. Termasuk kernet berusia 14 tahun masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads