Seorang remaja 11 tahun menjadi korban penjambretan di Semarang. Pelakunya ditangkap di tempat tinggalnya yang berada di sebuah apartemen di Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan peristiwa terjadi pada 23 Maret 2023 pukul 13.00 WIB di Jalan Tegalsari Timur, Candisari, Kota Semarang. Saat itu korban sedang bermain game di pos kamling dekat rumahnya.
"Korban yang sedang bermain game di handphone tiba-tiba didatangi pelaku yang menggunakan motor," kata Donny di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/3/2023) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu pelaku berpura-pura menanyakan sebuah alamat kepada remaja tersebut. Tak disangka, dia tiba-tiba merebut HP milik remaja itu.
Korban berusaha mempertahankan HP yang dibawanya. Namun karena kalah kuat, HP itu dapat direbut oleh penjambret.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku bernama Heru Kurniawan (28). Kemudian pada Minggu, 26 Maret 2023, tim Resmob Polrestabes Semarang membekuk pelaku di sebuah apartemen di sekitar Jalan Diponegoro.
Heru mengaku menjambret karena memang ingin punya handphone. Ia nekat menggasak handphone Vivo Y15s milik korban untuk dibawa sendiri.
"Saya pakai sendiri, hape saya hilang," kata pemuda tersebut.
Dia juga mengaku apartemen yang menjadi lokasi penangkapan itu bukan kepunyaannya. Menurutnya, apartemen itu milik temannya.
"Saya di apartemen itu numpang di tempat teman," ujar Heru.
Ia juga mengaku saat beraksi masih dalam pengaruh minuman keras. Kini Heru ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(ahr/dil)