Polisi menangkap 4 pelaku pria terkait penggunaan serbuk petasan di Demak. Petugas mengamankan barang bukti sekitar 40 kilogram serbuk petasan.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 3 lokasi penyimpanan serbuk tersebut. Yakni Desa Sumberejo dan Bonangrejo, Kecamatan Bonang, serta Desa Bulusari, Kecamatan Sayung pada 24 hingga 26 Maret 2023.
"Satreskrim bersama Kasat Narkoba dan juga Polsek Bonang berhasil mengungkap. Jadi untuk keseluruhan barang bukti berupa serbuk petasan yang sudah kita amankan adalah sekitar 40 Kg," terang Budi kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (27/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat pelaku yang ditangkap berinisial M (29), S (19), A (17), A (33), merupakan warga asal Demak dan Semarang. "Ini terdiri dari 13 kg di TKP pertama Sumberejo Bonang, kedua sejumlah 3 kg, kemudian TKP ke-3 di Bulusari Sayung ini sejumlah 24 kg," ujarnya.
"Selanjutnya kita juga mengamankan 4 tersangka," imbuh Budi.
![]() |
Budi menerangkan bahwa modus pelaku yakni ada yang membuat petasan, ada yang membeli serbuk dan dijual kembali. Polisi diduga menjual serbuk ini ke berbagai kota.
"Jadi modus mereka ini, ada yang membuat, ada juga yang membeli dan dijual kembali. Baik secara langsung atau secara online. Ada yang dijual ke Semarang dan juga Jepara, Kudus," ujarnya.
Budi menyebutkan keempat pelaku didakwa melanggar UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun bui. "Kena Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," pungkas Budi.
(aku/ahr)