Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra menyebut pelaku pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34) bukan mantan suaminya. Menurut Nuredy, pelaku dan korban tak pernah terikat dalam pernikahan.
Adapun dalam kasus ini polisi telah menangkap dan menetapkan Heru Prastiyo (23) sebagai tersangka.
"Untuk hubungan status suami istri, yang bersangkutan bukan terikat status suami istri. Antara korban dan tersangka tidak pernah terikat status pernikahan," kata Nuredy saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuredy melanjutkan, keduanya diketahui baru berkenalan pada November 2022 lalu melalui media sosial. Dari perkenalan itu terus berlanjut hingga mereka berhubungan.
Baca juga: Penampakan Pelaku Mutilasi di Kaliurang |
"Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal, itu dimulai dari perkenalan lewat Facebook di bulan November 2022 dan sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali berhubungan (badan)," ungkapnya.
Sebelumnya, ayah korban, Heri Prasetyo (64) mengaku mempunyai firasat siapa terduga pelaku yang keji menghabisi nyawa anaknya itu.
"Itu ada gandeng cenengnya (hubungannya) mungkin sama mantannya (suami) dulu, kalau perasaan saya. Dendam, kemungkinan itu. Iya, karena diceraikan," kata Heri kepada wartawan di rumah duka, Panembahan, Kota Jogja, Senin (20/3).
Heri menceritakan, setelah bercerai, A sempat menjalin hubungan dengan seorang pria. Saat dimintai keterangan polisi, Heri diminta memberikan foto mantan pacar Ayu.
Heri juga diminta memberi foto mantan suami Ayu. Namun ia tidak memilikinya.
"Fotonya (eks pacar korban) sudah saya kirim sana (Polda DIY), cuma saya yang nggak punya itu (foto) mantan suaminya," terangnya.
(rih/rih)