Wanti-wanti Keras KPK ke Rafael Alun: Jangan Kabur ke Mana Pun!

Nasional

Wanti-wanti Keras KPK ke Rafael Alun: Jangan Kabur ke Mana Pun!

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 20 Mar 2023 22:18 WIB
Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri sebagai pejabat Kemenkeu RI. Namun, pengunduran itu ditolak. Lantas, mengapa pengunduran diri Rafael Alun ditolak?
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Istimewa)
Solo - Kasus dugaan korupsi mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo masih diselidiki KPK. Beredar kabar, Rafael telah bersiap kabur ke luar negeri.

Dilansir detikNews, kabar itu tersebar di media sosial. Sebuah akun menyebut Rafael telah memilih negara yang bakal menjadi tujuan pelariannya.

KPK pun angkat bicara soal kabar viral ini. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur meminta Rafael Alun kooperatif terhadap proses hukum yang tengha berjalan.

"Tentunya saya yakin walau ada informasi dari rekan-rekan (soal Rafael bakal kabur ke luar negeri), saudara RAT sebagai warga negara yang baik juga aparatur pemerintahan akan berani bertanggung jawab dan menghadapi proses ini," kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Asep menyebut tim penyelidik kini masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. KPK, kata Asep, mengimbau Rafael tak lari ke luar negeri dan mengikuti proses hukum di KPK.

"Kami juga mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Dihadapi saja prosesnya," ujar Asep.

Dugaan Korupsi Rafael Alun

KPK meningkatkan dugaan kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Hal ini menjadi babak baru kasus yang menyeret mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu buntut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tak wajar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga membenarkan lembaganya juga sudah memblokir rekening Rafael dan keluarganya.

"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/3).

KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi.

"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).


(ams/ams)


Hide Ads