Kasus Jemaah Umrah Terlantar di Bandara YIA, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Senin, 20 Mar 2023 13:39 WIB
Calon jemaah umrah asal Rembang yang terlantar di YIA Kulon Progo, Jumat (17/3/2023). Foto: Dok Istimewa.
Kulon Progo -

Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penelantaran jemaah umrah di Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo. Tersangka merupakan rekanan agen travel dan berperan sebagai penyalur jemaah.

"Iya benar Polres Kulon Progo telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Yang bersangkutan merupakan penyalur calon jemaah dari agen di Rembang dengan perusahaan travel di Bantul," ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti, saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (20/3/2023).

Novi menerangkan tersangka berinisial KW (51) perempuan warga Banguntapan, Bantul. KW merupakan rekanan biro perjalanan Mabari Travel & Travel, beralamat di Rembang, Jawa Tengah.

Pihak biro ini telah mempercayakan KW untuk menyalurkan 38 jemaah umrah asal Rembang dan Magelang kepada PT Amanah Tour dan Travel Berkah Mandiri yang beralamat di Giwangan, Jogja.

KW juga sudah menerima biaya paket umrah dengan total Rp 912 juta untuk dibayarkan ke kepada PT Amanah Tour dan Travel Berkah Mandiri. Belakangan diketahui bahwa KW tidak membayar keseluruhan biaya tersebut.

"Berdasarkan invoice uang yang sudah masuk yang dibayarkan olehnya (tersangka) sejumlah Rp 659 juta sehingga ada kekurangan Rp 253 juta. Dari pihak PT sudah menyampaikan untuk segera dilunasi namun gagal bayar sehingga tiket domestik dari Indonesia melalui Kuala Lumpur, Malaysia belum dibayarkan dan mengakibatkan calon jemaah umrah gagal berangkat," jelas Novi.

"Terkait penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh KW sudah dilakukan langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan oleh salah satu perwakilan calon jemaah umrah. Tersangka juga sudah ditahan di rutan Polres mulai 19 Maret 2023," imbuhnya.

Calon Jemaah Tetap Diberangkatkan

Terkait dengan nasib calon jemaah umrah tersebut, Novi menjelaskan mereka tetap diberangkatkan ke tanah suci. Hal ini berdasarkan hasil mediasi antara calon jemaah, biro perjalanan serta dihadiri jajaran Polres dan Kemenag pada Sabtu (18/3/2023) lalu di Kulon Progo.

Dijelaskan, pihak koordinator biro perjalanan Mabari Travel & Tour akan bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh para calon jemaah umrah. Selain itu menjadwalkan ulang keberangkatan pada 12 April 2023.

"Pihak biro sudah membuat pernyataan untuk ganti rugi dan menjadwalkan ulang keberangkatan para jemaah pada tanggal 21 Ramadhan 1444 Hijriah atau 12 April 2023," ucapnya.

Sedangkan dari PT Amanah Tour dan Travel Berkah Mandiri, telah bersepakat untuk memberikan kompensasi kerugian berupa visa umrah dan hotel selama di tanah suci.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(apl/aku)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork