Polisi Ungkap Mario Dandy Sebar Video saat Aniaya David

Nasional

Polisi Ungkap Mario Dandy Sebar Video saat Aniaya David

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 17 Mar 2023 15:33 WIB
Polda Metro Jaya menggelar ekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. Ini detik-detik reka ulang penganiayaannya.
Reka Ulang, Begini Detik-detik Mario Dandy Aniaya David hingga Koma. Foto: Pradita Utama
Solo -

Mario Dandy Satriyo (20) sempat mengirimkan video penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora (17) ke teman-temannya. Hal itu diungkapkan oleh polisi.

"Benar (video penganiayaan) dikirim ke 3 pihak, 2 sudah terkonfirmasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Jumat (17/3/2023) dilansir detikNews.

Selain itu, Mario menyebarkan foto David yang terluka usai menerima tendangan dan pukulan darinya. "Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hengki menyebut tengah mendalami motif Mario mengirim video dan foto tersebut.

"Kita sedang dalami motivasinya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy

Hengki mengatakan Mario Dandy Satriyo memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.

"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," lanjutnya.

Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.

"Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," imbuhnya.




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads