Jaksa Pertimbangkan Kondisi David saat Susun Tuntutan Kasus Mario Dandy

Nasional

Jaksa Pertimbangkan Kondisi David saat Susun Tuntutan Kasus Mario Dandy

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 16 Mar 2023 23:51 WIB
Polda Metro Jaya menggelar ekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. Ini detik-detik reka ulang penganiayaannya.
Polda Metro Jaya menggelar ekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. Ini detik-detik reka ulang penganiayaannya. Foto: Pradita Utama.
Solo -

Jaksa segera menyusun tuntutan untuk kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan AG (15). Dalam penyusunan ini, kondisi David yang saat ini masih dirawat di rumah sakit juga akan menjadi pertimbangan.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk David Ozora (17) di Rumah Sakit (RS) Mayapada.

"(Kondisi David) jelas itu jadi pertimbangan," kata Reda kepada wartawan usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena di dalam pasal penganiayaan kan itu ada tingkatan, ada penganiayaan berat, penganiayaan ringan. Nah ini kami sudah lihat langsung, ini penganiayaan bukan cuma berdasarkan keterangan dokter, kami lihat langsung," imbuh Reda.

Reda juga menyebut kondisi yang dialami David sebagai korban penganiayaan berat. Reda menyampaikan saat ini kondisi David mulai membaik.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah kondisinya sudah membaik. Saturasi pernapasan sudah baik, tensi udah normal. Tapi tetap itu penganiayaan berat," tegasnya.

Disinggung soal poin-poin tuntutan yang akan diajukan jaksa, Reda menjelaskan akan mengupayakan hak-hak korban. Mulai dari tuntutan materiil hingga immateriil.

"Itu kami kemungkinan akan menuntut, restitusi, hak-hak korban ini, pembiayaan atau apa, materiil maupun immateriil. Akan kami upayakan untuk itu, selain tadi pemidanaan," imbuhnya.

Penyusunan Tahap 2 Akhir Maret

Kejati DKI Jakarta, lanjut Reda, sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Mario Dandy (19) dan AG (15). Bahkan, kata dia, berkas perkara AG juga sudah diterima dan sedang diteliti oleh kejati.

"(Waktu meneliti berkas perkara AG) 7 hari selesai. Misalkan udah lengkap P21, bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April dah bisa," imbuhnya.

Lebih lanjut Reda menuturkan perkara yang lebih dulu disidangkan merupakan perkara yang berkasnya masuk terlebih dahulu. Adapun berkas perkara AG masuk lebih dulu, sebab yang bersangkutan masih berstatus sebagai anak.

"Kenapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak, karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," jelasnya.




(apl/apl)


Hide Ads