Selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap polisi atas dugaan penipuan. Mantan bos Ajudan Pribadi, Andi Rukman Karumpa, mengungkap gaji Akbar sebelum tenar jadi selebgram.
Andi Rukman mengatakan selama bekerja dengannya, semua kebutuhan Akbar sudah lebih dari cukup dan terpenuhi, termasuk soal gaji.
"Maksudnya cukup lah (kehidupannya). Kan dia sudah punya rumah dan mobil segala macam itu alhamdulilah lah," ungkap Andi, Kamis (16/3/2023) seperti dilansir detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tak merinci berapa gaji yang diberikannya kepada Akbar, namun Andi menyebut bisa di atas Rp 5-10 juta per bulan. Angka itu menurut Andi sudah cukup untuk diberikan kepada sang Ajudan Pribadi.
"(Sekitar Rp 5-10 juta) ya lebih, lebih bisa malahan," kata Andi.
Di sisi lain Andi juga menegaskan, Akbar berhenti bekerja dengannya bukan karena masalah gaji. Namun karena ia merasa tidak suka dengan gaya hidup bekas anak buahnya itu yang sering pamer foto dengan pejabat serta kemewahan.
"Iya karena gaya hidupnya seperti itu (Akbar diberhentikan), kan nanti orang pikir ini bosnya apa kan nanti saya jadi sasaran nanti. Karena gaya hidupnya sebagai selebgram seperti itu 'ya saya istirahatkan lah'. Alasan utama karena dia juga sudah nikah kan," ungkapnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan selebgram Ajudan Pribadi terkait kasus dugaan penipuan Rp 1,3 miliar mengagetkan pengusaha Andi Rukman Nurdin Karumpa, yang merupakan mantan bosnya. Andi menyebut mantan ajudannya itu sosok yang polos dan jujur.
"Saya kaget, saya lagi di Balikpapan ada kunjungan. Kemudian saya dikirim berita tertangkapnya ananda Akbar dalam kasus penipuan," kata Andi Rukman, Kamis (16/3) seperti dilansir detikNews.
Andi kaget lantaran sosok Akbar yang polos dan jujur dalam bekerja. Hal tersebut juga menjadi alasan Andi menjadikan Akbar sebagai ajudannya pada 2014.
"Jujur saya sangat shocked, karena pengalaman saya pribadi membawa Akbar ke Jakarta pada tahun 2014 itu saya membawa dengan kepolosannya dia, kejujuran, ketulusan," ujarnya.
(aku/apl)