Penangkapan selebgram Ajudan Pribadi terkait kasus dugaan penipuan Rp 1,3 miliar mengagetkan pengusaha Andi Rukman Nurdin Karumpa, yang merupakan mantan bosnya. Andi menyebut mantan ajudannya itu sosok yang polos dan jujur.
"Saya kaget, saya lagi di Balikpapan ada kunjungan. Kemudian saya dikirim berita tertangkapnya ananda Akbar dalam kasus penipuan," kata Andi Rukman, Kamis (16/3/2023) seperti dilansir detikNews.
Andi kaget lantaran sosok bernama asli Muhammad Akbar itu disebutnya polos dan jujur dalam bekerja. Hal tersebut juga menjadi alasan Andi menjadikan Akbar sebagai ajudannya pada 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jujur saya sangat shocked, karena pengalaman saya pribadi membawa Akbar ke Jakarta pada tahun 2014 itu saya membawa dengan kepolosannya dia, kejujuran, ketulusan," ujarnya.
Andi meminta Akbar kooperatif menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut. Dia pun mendoakan kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi Akbar ke depannya.
"Saya hanya bisa mendoakan semoga dia kuat, saya minta kooperatif mengikuti proses hukum ini. Ini bagian Tuhan mengangkat derajat dia, supaya bisa mengambil hikmah dan tidak melakukan hal itu lagi, kembali menjadi Akbar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
"Terhadap tersangka, kita kenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3).
Polisi menangkap Muhammad Akbar atau selebgram pemilik akun @ajudan_pribadi. Akbar ditangkap terkait penipuan hingga Rp 1,3 miliar. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan. Dia mengatakan Akbar ditangkap terkait penipuan dan penggelapan.
Andri menjelaskan, penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Dia menyebutkan Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucapnya.
(aku/ams)