Seorang kakek berinisial S (66) tega mencabuli anak di bawah umur berusia 13 tahun. Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, pada 10 Februari 2023.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan kronologi kejadian ini terungkap setelah keluarga korban yang juga masih ada hubungan saudara dengan pelaku menjumpai pelaku tengah berbuat cabul.
"Awalnya korban yang saat itu sedang tertidur di depan televisi, tiba-tiba diraba bagian payudara oleh pelaku. Untungnya kejadian tersebut dilihat oleh keluarga korban," katanya melalui pesan tertulis, Kamis (16/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mengetahui aksi tersebut kemudian keluarga korban melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Cipari. Tak berselang lama petugas kepolisian langsung meringkus pelaku di rumahnya.
Saat dimintai keterangan pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencabulan kepada cucunya yang masih berumur 12 tahun. Aksi tersebut dilakukan sebelum kepada korban yang berusia 13 tahun.
"Pada saat dilakukan pengembangan, pelaku juga mengaku pernah mencabuli cucunya yang berumur 12 tahun," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(rih/sip)