Terlibat kasus narkoba, seorang oknum personel Polrestabes Makassar Brigadir Baso Amir dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengonfirmasi kabar tersebut. "PTDH merupakan langkah terakhir yang ditempuh kepolisian yang terbukti melanggar aturan," kata Lando kepada detikSulsel, Rabu (15/3/2023).
Dilansir detikSulsel, Lando mengatakan Brigadir Baso sedang menjalani hukuman penjara terkait kasus narkoba jenis sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Lando tidak menerangkan secara detail mengenai kasus narkoba yang menjerat Brigadir Baso. Lando menjelaskan Laso saat ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba Sulawesi Selatan. PTDH terhadap yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023," lanjutnya.
Lando menambahkan, upacara secara simbolis pemecatan Brigadir Baso juga telah diselenggarakan.
"Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), dengan menyilang foto sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai anggota Polri," pungkasnya.
(dil/dil)