Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Udayana Klaim Duit SPI Masuk ke Kas Negara

Regional

Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Udayana Klaim Duit SPI Masuk ke Kas Negara

Tim detikBali - detikJateng
Senin, 13 Mar 2023 20:00 WIB
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (13/3/2023). Antara menyebut penarikan dana SPI sesuai aturan.
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara usai diperiksa soal korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Solo -

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara mengklaim pungutan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sudah sesuai aturan. Namun dia tidak menyebutkan dasar aturan pungutan dana untuk calon mahasiswa baru itu.

"Nah, (terkait SPI) itu materi penyidikan, tapi sebenarnya dimungkinkan sesuai regulasi," kata Antara setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selama 12 jam, seperti dilansir detikBali, Senin (13/3/2023).

Antara menegaskan besaran dana SPI tidak menentukan lulus atau tidaknya calon mahasiswa di Universitas Udayana. Antara menyebut duit SPI yang dibayarkan mahasiswa dia setorkan ke kas negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling penting itu tidak ada (uang SPI) mengalir ke para pihak di staff kami. Semuanya mengalir ke kas negara," ungkap Antara.

Dikutip dari detikBali, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka baru dugaan dana korupsi SPI Unud. Antara disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 109,33 miliar. Selain itu dia juga dinilai merugikan perekonomian negara senilai Rp 334,57 miliar.

ADVERTISEMENT

Penyidik Kejati Bali berpendapat perbuatan Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.




(ams/dil)


Hide Ads