Asyik Tidur Nyenyak, Pedagang di Parangtritis Kehilangan Uang Rp 9 Juta

Asyik Tidur Nyenyak, Pedagang di Parangtritis Kehilangan Uang Rp 9 Juta

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Senin, 13 Mar 2023 18:44 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian yang terjadi di kawasan wisata Parangtritis, Bantul, Senin (13/3/2023).
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian yang terjadi di kawasan wisata Parangtritis, Bantul, Senin (13/3/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Bantul -

Seorang pedagang di kawasan wisata Pantai Parangtritis, Bantul, kehilangan tas saat sedang tidur pulas. Tas tersebut berisi uang senilai Rp 9 juta.

Beruntung, maling yang beraksi itu terekam kamera CCTV sehingga memudahkan pencarian dan penangkapan.

Kapolsek Kretek AKP Muchamad Mashuri mengatakan kejadian bermula saat korban yakni UIA warga Kalurahan Parangtritis, Kretek, Bantul, tidur di tempat jualannya. Keesokan harinya, Kamis (9/2/2023) penjual makanan dan minuman ini kaget karena uang di dalam tas kecilnya hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tas korban ini ditaruh di atas kepala saat tidur, dan saat bangun jam setengah 06.00 WIB sudah tidak mendapati uang di dalam tasnya. Jumlah kerugian korban mencapai Rp 9 juta," katanya kepada wartawan di Polsek Kretek, Bantul, Senin (13/3).

Menyadari tasnya dicuri, korban langsung mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Di rekaman tersebut ternyata wajah maling itu terlihat cukup jelas. Dia lantas menyebar video rekaman CCTV itu.

ADVERTISEMENT

"Ternyata ada warga yang pernah melihat pemuda tersebut dan selanjutnya dilakukan pencarian hingga akhirnya tertangkap di kawasan Parangtritis siang harinya," ujarnya.

Beruntung, warga tidak melakukan main hakim sendiri dan menyerahkan pemuda bernama VK (20) beserta bukti uang tunai ke Polsek Kretek. Selanjutnya, VK menjalani pemeriksaan di oleh Polisi di Polsek Kretek.

"Dari tersangka kami sita uang tunai Rp 3,125 juta kemudian dompet warna cokelat hitam dan pakaian yang dikenakan VK saat beraksi," ucapnya.

Pengakuan Pelaku

Sementara itu, VK mengaku pada awalnya tidak berniat mencuri. Dia hanya ingin berjalan-jalan di Parangtritis.

"Saya yang ngambil itu habis subuh. Jadi untung-untungan, saya kan jalan-jalan terus tahu itu dan saya ambil ternyata ada uangnya," kata VK di kantor polisi.

Atas perbuatannya, VK disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman untuk kejahatan itu maksimal 7 tahun penjara.




(ahr/ams)


Hide Ads