Polres Tegal menangkap 31 pelajar yang terlibat tawuran yang berujung pada tewasnya AFA (15), anak seorang legislator di daerah tersebut. Dari puluhan yang ditangkap, 6 diantara dinyatakan sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap korban.
"Semua yang terlibat dan diamankan jumlahnya 31 orang. Yang melakukan penganiayaan langsung kepada korban berjumlah 6 orang sebagai pelaku utama. Aksinya secara spontan karena tawuran," kata Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky, Senin (13/3/2023).
Dari 31 pelaku yang diamankan itu sebagian besar masih di bawah umur. Terhadap para pelaku bawah umur, lanjut Vonny, akan dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku rata-rata anak di bawah umur, maka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Kita juncto-kan Pasal 170 ayat 2, ayat 3 KUHP. Ada juga anak-anak yang membawa senjata tajam kita kenakan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 2012," terang Vonny.
Vonny mengungkapkan, kejadian itu bermula dari saling ejek dan saling tantang dua kelompok pelajar di media sosial. Dari saling ejek dan tantang itu, dua kelompok pelajar itu kemudian janjian di sebuah tempat untuk tawuran.
Kebetulan, saat itu kelompok korban kalah jumlah. Kelompok AFA hanya berjumlah 15 orang sedangkan kelompok terduga pelaku mencapai 30 orang.
"Karena hanya setengah dari kelompok pelaku, akhirnya dari pihak korban melarikan diri, dan korban tertinggal hingga dianiaya oleh enam pelaku," ungkap Vonny.
Hasil visum tim medis, korban diketahui mengalami luka-luka termasuk akibat sabetan senjata tajam. Urat syaraf kaki putus, demikian pula jari korban. Sabetan senjata tajam ini menyebabkan korban mengalami pendarahan.
"Hasil visum, ada urat saraf terputus pada kaki, kemudian jari putus, mengakibatkan pendarahan hebat," terang Vonny.
(ahr/sip)