Polisi Dalami Ayah Sadis Banting Bayinya hingga Tewas Konsumsi Kecubung

Polisi Dalami Ayah Sadis Banting Bayinya hingga Tewas Konsumsi Kecubung

Robby Bernardi - detikJateng
Senin, 13 Mar 2023 13:56 WIB
Khaerul Anam (28)  ayah yang membanting bayinya hingga tewas di Pemalang, Senin (13/3/2023).
Khaerul Anam (28) ayah yang membanting bayinya hingga tewas di Pemalang, Senin (13/3/2023). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pemalang -

Pria bernama Khaerul Anam (28) warga Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, tega membanting bayinya sendiri hingga tewas. Polisi mendalami pelaku mengkonsumsi kecubung sebelum melakukan perbuatan sadisnya itu.

"Motifnya masih kita dalami ya, ini masih kita dalami, termasuk itu (pengaruh kecubung) dan termasuk nanti kita akan periksa dari ibu kandungnya. Nanti saat rekonstruksi akan kami kabari," kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya di Media Center Wicaksana Laghawa, Senin (13/3/2023).

Yovan menjawab terkait isu pelaku terpengaruh kecubung saat membunuh bayinya dengan sadis. Pihaknya juga menyelidiki motif pelaku membunuh bayinya itu dengan sadis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pembunuhan sadis ini terjadi pada Jumat (10/3) lalu. Khaerul Anam diketahui membanting bayinya yang berusia dua bulan hingga tewas kemudian kabur dengan kondisi telanjang.

Pelaku sempat mengamuk sebelum akhirnya diamankan warga untuk diserahkan ke keluarganya. Namun, pelaku sempat kabur dan akhirnya diamankan polisi saa bersembunyi di Cirebon.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.




(ams/aku)


Hide Ads