Rektor Universitas Udayana Tersangka Korupsi Punya Harta Rp 6,12 Miliar

Regional

Rektor Universitas Udayana Tersangka Korupsi Punya Harta Rp 6,12 Miliar

Tim detikBali - detikJateng
Senin, 13 Mar 2023 13:42 WIB
Rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2005-2013 Prof Dr dr I Made Bakta Sp.PD (KHOM)
Rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2005-2013 Prof Dr dr I Made Bakta Sp.PD (KHOM) (Foto: IST)
Solo -

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) senilai Rp 109 miliar. Gde Antara melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 6,12 miliar.

Dilansir detikBali, Senin (13/3/2023), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gde melaporkan harta kekayaan pada 2021 sebesar Rp 6.129.540.000 (Rp 6,12 miliar). Dia ternyata juga tidak rutin melaporkan LHKPN miliknya.

Dari harta kekayaan tahun 2021, sebagian besar harta miliknya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 6.350.000.000 (Rp 6,35 miliar). Tanah dan bangunan itu berada di Kabupaten Badung seluas 1.500 meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada juga tanah dan bangunan di Denpasar seluas 186 meter persegi. Antara juga memiliki beberapa unit kendaraan dengan total Rp 702.540.000.

Kendaraan milik Antara itu yakni mobil Honda Accord Sedan 2008, motor Honda Vario 2015, motor Honda Scoopy 2014, motor Honda PCX tahun 2018, dan mobil Toyota Fortuner 2020. Dia juga melaporkan punya kas dan setara kas sebesar Rp 139.000.000 (Rp 139 juta).

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Antara tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.062.000.000 (Rp 1 miliar). Dengan begitu, total harta yang dimilikinya sekitar Rp 6.129.540.000 (Rp 6,12 miliar).

Rektor Unud Resmi Jadi Tersangka

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara resmi ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Dia diduga terlibat kasus korupsi SPI.

Penyidik Kejati Bali menilai perbuatan Antara memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Antara juga dinilai terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr INGA (I Nyoman Gde Antara)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana kepada wartawan, Senin (13/3).




(ams/aku)


Hide Ads