Pria berinisial AS (51), tepergok mencuri 23 BH di sebuah swalayan di Kalurahan Tamantirto, Kasihan, Kabupaten Bantul. Dia juga mencuri bermacam barang, dari sampo hingga kecap. Ternyata pria bermobil ini mencuri untuk dijual lagi di toko kelontongnya.
Warga Kalurahan Trimurti, Srandakan, Bantul, itu mengaku ke swalayan untuk kulakan barang dagangan. Dengan dalih modal usahanya minim, AS bersama satu temannya mencuri berbagai barang di swalayan.
"Saya punya toko kelontong kecil-kecilan. Terus mau kulakan, tapi sambil mengambil (mencuri), biar untungnya banyak," kata AS kepada wartawan di Mapolsek Kasihan, Bantul, Jumat (10/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil curiannya itu dia masukkan ke dalam mobilnya, Honda Jazz RS warna merah.
"Iya itu mobil saya. Kalau yang diambil ada sampo, BH, dan lain-lain. Kenapa BH, itu hanya sekenanya saja. Siapa tahu kalau dijual (di toko kelontong) laku," ujar AS yang juga berjualan nasi goreng itu.
AS juga mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di swalayan. "Baru dua kali (di Kasihan), kalau tempat lain satu kali, satu kali," katanya.
Sementara itu Kapolsek Kasihan AKP Nandang Rochman mengatakan, AS ditangkap setelah pegawai swalayan itu meneriakinya maling pada Selasa (7/3).
"Barang bukti 34 botol sampo berbagai merek, 23 potong bra, dua jas hujan, dua kain batik, serta dua kecap sachet ukuran besar. Barang-barang itu disimpan pelaku di dalam mobil Jazz RS miliknya," katanya.
Menurut Nandang, AS mengenakan pakaian khusus yang memiliki banyak kantong saat ke swalayan.
"Barang-barang curian itu akan dijual tersangka di toko kelontong miliknya. Jadi tersangka ini alasannya tidak memiliki modal kulakan, kemudian kulakan gratis dengan cara mencuri di swalayan," ungkap Nandang.
Dari hasil pemeriksaan, AS mencuri bersama seorang wanita berinisial NY. Wanita itu dapat lolos saat diamankan warga.
"Tersangka mengaku sudah mencuri lima kali di swalayan, kalau di Kasihan dua kali," ucapnya.
Atas perbuatannya AS disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukumannya, untuk pasal 363 maksimal 7 tahun penjara, dan untuk pasal 362 maksimal 5 tahun penjara," pungkas Nandang.
(dil/aku)