Delman dan kuda yang hilang dicuri saat ditinggal salat Jumat di Jalan Barito, Kelurahan Rejosari, Semarang, telah ditemukan. Dua pencurinya, ayah dan anak asal Gunungpati sudah ditangkap. Pemiliknya, Slamet (40) dan Isnadi (45) pun syukuran.
"Iya, menyembelih dua ekor ayam untuk tim," kata si pemilik delman, Slamet (40) di Polrestabes Semarang, Jumat (10/3/2023).
Tim yang dimaksud adalah para kusir di Semarang yang diminta ikut mencari delman tersebut. Slamet mengatakan, kudanya ditemukan di daerah Gunungpati. Sedangkan delmannya ditemukan di semak-semak wilayah Sampangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Slamet, kudanya saat itu sedang diangkut oleh mobil bak terbuka yang hendak menuju ke arah Candi Prambanan, Klaten. Slamet menyebut kudanya saat itu dalam kondisi kurus dan rambutnya dipotong.
"Enggak kayak gini (sebelum hilang), agak gemuk. Ini kan enggak diberi makan tiga hari," ujarnya.
Slamet menyebut harga kuda di pasaran sekitar Rp 20 juta. Adapun delmannya bisa dijual seharga Rp 3 juta.
Pengakuan Pencuri Delman
Pencuri delman itu ialah Dwi Sugiyanto (41) dan anaknya, Yudha Setiawan (18). Keduanya warga Kecamatan Gunungpati. Dwi mengaku tak berniat menjual kuda itu.
"Nggak ada kata jual, diternak sendiri di Gunungpati," kata Dwi di Mapolrestabes Semarang, hari ini.
Dwi mengaku tak kuasa menahan keinginan anaknya yang ingin memelihara kuda. Anaknya, Yudha, ingin memelihara kuda sejak kecil.
"Saya waktu pulang kerja sama anak melihat kuda di Panca Karya. Saya dibilang, 'Pak ada jaran (kuda) Pak'," ujarnya.
Dwi mengaku sempat mencegah keinginan anaknya. "Ojo (jangan) punya orang. 'Ora popo tak cekele Pak'. Sak karepmu lah (tidak apa-apa, biar saya pegang Pak. Terserah kamu lah)," ucap Dwi mengulang percakapan dengan anaknya saat itu.
Soal kuda itu dinaikkan ke mobil bak, Dwi mengatakan kuda itu akan dibawa ke Candi Prambanan bukan untuk dijual. "Mau ke Prambanan, ke tempat kontrakan," katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan menyebut ayah dan anak itu kini dijerat pasal 363 KUHP.
"Ancaman pidana 7 tahun (penjara)," jelas Donny.
Diberitakan sebelumnya, delman beserta kudanya itu hilang pada Jumat (3/3) pekan lalu dan ditemukan pada Senin (6/3). Kedua pelaku ditangkap tak lama setelahnya.
Aksi pencurian delman itu terekam CCTV dan viral. Sejumlah warga sempat berkeliling mencari delman itu, namun tak juga ditemukan.
Menurut warga di sekitar lokasi kejadian, delman dan kudanya itu milik kusir yang sering mangkal di sekitar TKP.
Korban asal Kabupaten Demak itu sudah sekitar lima tahun mencari nafkah dengan menarik delman di wilayah tersebut.
(dil/apl)