Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan para oknum itu beraksi sendiri-sendiri. Adapun para calon bintara yang orang tuanya menyerahkan sejumlah uang ke pelaku itu sebenarnya tetap menjalani seleksi dengan usaha sendiri.
"Kejadian tidak mempengaruhi dan mengubah hasil seleksi. Yang dititip ada yang lulus ikuti pendidikan, ada juga yang tidak lulus. Hasil rekrutmen murni dari kemampuan calon siswa sendiri. Bagi anggota yang mencari keuntungan pribadi, 'menembak di atas kuda', sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," kata Iqbal di kantornya, Kamis (9/3/2023).
Iqbal menjelaskan lima oknum polisi dan dua ASN yang terlibat dugaan KKN penerimaan bintara itu bekerja sendiri-sendiri. Uang yang diterima mereka pun berbeda-beda jumlahnya.
"Jadi bervariasi, ada Rp 350 juta, Rp 750 juta, bahkan ada Rp 2,5 miliar," ujar Iqbal.
Iqbal menegaskan ada belasan orang yang sudah menyerahkan uang. Kini uang tersebut sudah dikembalikan kepada mereka yang melakukan pemberian uang.
"Barang bukti OTT (operasi tangkap tangan) dikembalikan ke yang berhak, itu sudah dilakukan Paminal Mabes Polri dan ada berita acara. Uang dikembalikan," jelasnya.
Iqbal menerangkan, OTT dilakukan Mabes Polri pada Juni 2022. Namun ketika itu sedang ramai kasus Sambo atau Duren Tiga, sehingga penanganan kasus dugaan KKN penerimaan Bintara tersebut dilimpahkan ke Polda Jateng.
"Kenapa kok proses dianggap lama, OTT terjadi bulan Juni (2022), yang OTT Mabes Polri. Kemudian saat itu masih disibukkan kasus Duren Tiga. Kemudian diserahkan ke Polda Jateng bulan September. Kita lakukan gelar perkara dan lainnya. Proses berjalan, tidak lama sebenarnya," ungkap Iqbal.
Diberitakan sebelumnya, tiga oknum yaitu Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi etika melakukan permintaan maaf kepada Polri. Mereka juga mendapat sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
Ada juga Bripka Z dan D yang diberi sanksi permintaan maaf ke instansi serta sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan 30 hari.
Sedangkan dua ASN yang terlibat diberi sanksi oleh atasan yang berwenang menghukum. Mereka adalah dokter pembina dan pengatur tingkat satu yang diturunkan pangkatnya dan dipotong tunjangannya.
"Turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Potong Tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," pungkas Iqbal.
(dil/aku)