Komplotan maling dengan modus pecah kaca mobil diamankan tim Jatanras Polda Jateng. Pelaku berjumlah tiga orang itu berhasil menggondol uang Rp 180 juta dari korban yang baru pulang dari bank.
"Mereka ini bukan dari Jawa tapi datang dari Palembang. Mereka sudah beraksi di Sumatera dan Jawa," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023).
Para pelaku yang ditangkap yaitu Indra Putra Mahkota alias Davit (31), Suratman alias Lik Man (40), dan Edo Ismato alias Iis (32). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora mengatakan peristiwa terjadi di rumah makan daerah Randugunting Kota Tegal pada 12 Januari 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya mengambil uang di bank di Brebes Rp 180 juta, kemudian korban yang saat itu dua orang dengan mobil mampir di rumah makan. Uang taruh di sisi kiri kursi pengemudi, korban makan," jelas Johanson.
Saat itu pelaku sudah membuntuti dari bank dan ikut turun di rumah makan. Mereka kemudian membagi tugas, Davit berperan mengalihkan perhatian tukang parkir, kemudian Suratman berjaga di motor. Selanjutnya Edo beraksi memecah kaca mobil menggunakan cincin.
"Mereka kemudian mengambil tas berisi uang Rp 180 juta itu. Hasil kejahatan itu kemudian dibagi tiga," ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Pelaku Davit ditangkap di Bogor pada 27 Februari 2023 kemudian dua pelaku lainnya ditangkap di Musi Rawas Sumatera Selatan pada 3 Maret 2023.
"Hasil kejahatan, dari pengembangan, katanya ada dikasih istri dan beli mobil. Kami koordinasi dengan Polda Sumsel untuk sita aset hasil kejahatan," jelasnya.
Ternyata para pelaku itu sudah beraksi sebanyak lima kali di lokasi lain dengan modus yang sama yaitu di Riau pada September 2022 dengan hasil Rp 100 juta, kemudian di Sukabumi pada Januari 2023 dengan hasil Rp 80 juta.
Selanjutnya di Garut juga di bulan Januari 2023 dengan hasil Rp 60 juta. Mereka juga beraksi bulan Februari 2023 di Karanganyar dengan hasil Rp 70 juta. Berikutnya di Bogor pada Februari 2023 dengan hasil Rp 25 juta.
Pelaku Davit mengaku bertugas mengamati orang-orang di bank. Jika ada yang ambil uang banyak akan dibuntuti. Kemudian ketika korban lengah mereka langsung beraksi.
Sejumlah barang bukti diamankan yaitu dua motor, pecahan kaca mobil, helm dan kaos. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(aku/ams)