Pengusaha Semarang, Agus Hartono yang sempat mengaku diperas jaksa menjalani sidang pertama atas kasus kredit macet di salah satu bank daerah Cabang Semarang. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 25 miliar.
Sidang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Selasa (7/3/2023). Terdakwa Agus Hartono dan dua terdakwa lain yang merupakan anak buah Agus Hartono, Dion Prayudha Wardhana dan Meidiana Indriati hadir secara virtual.
Jaksa mendakwa Agus Hartono telah melakukan korupsi dengan pengajuan, persetujuan, pencairan, dan penggunaan kredit dari sebuah bang daerah. Hal itu dilakukan periode 2017 hingga 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merugikan keuangan negara, Pemda Jawa Barat pada (menyebut bank daerah) Cabang Semarang yang jumlah keseluruhannya Rp 25.143.549.410," kata Jaksa Penuntut Umum Yogi Budi Ariyanto saat membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim AA PT NGR Rajendra.
Sebanyak Rp 25 miliar itu terdiri dari Rp 17,7 miliar kredit macet ke salah satu bank daerah cabang semarang ditambah bunga dan denda sebesar Rp 7,4 miliar.
Jaksa menyebut hal itu dilakukan Agus Hartono sebagai komisaris PT Seruni Prima Perkasa. Perusahaan itu bergerak di bidang penyedia barang dan jasa dan didirikan Agus Hartono tahun 2015.
Dia yang pada 2017 menjadi komisaris utama meminta dicarikan bank untuk pinjaman modal. Agus Hartono kemudian dipertemukan kepada pimpinan bank daerah Cabang Semarang di sebuah rumah makan.
Di sana, dia bercerita ingin meminjam modal untuk menyelesaikan pekerjaan dari PT TJB Power Service dan PT Kompo Pembangkit Jawa Bali. Dia pun membawa purchase order sebagai lampiran dan sertifikat tanah sebagai jaminan.
Purchase order menjamin tender bernilai miliaran rupiah dan sertifikat tanah yang diagunkan seluas 722 meter persegi berada di Semarang dengan taksiran nilai Rp 22 miliar. Kedua hal itu ternyata bermasalah.
Purchase order yang dijadikannya lampiran syarat kredit tersebut ternyata fiktif. Sedangkan sertifikat tanah itu ternyata masih atas nama orang lain yakni Widagdo Sudarto.
"Dengan melampirkan 15 purchase order yang seolah-olah PT Seruni mendapatkan pekerjaan dari TJB Power Service, padahal TJB Power Service Tidak pernah memberikan pekerjaan purchase order," ujar jaksa.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Jaksa juga menyebut atas pinjaman yang dilakukan PT Seruni Prima Perkasa itu telah menguntungkan Agus Hartono secara pribadi sebesar Rp 14 miliar. Sedangkan Rp 3 miliar lain dinikmati oleh terdakwa Dion Prayudha Wardhana dan saksi Budianta Widjaja.
Meidiana Indrianti sendiri dinyatakan terlibat karena statusnya sebagai staf di PT TJB Power Service dan berperan bertemu dengan kurator dari salah satu bank daerah terkait purchase order yang dilampirkan PT Seruni. Padahal, dirinya merupakan staf dan tidak memiliki kewenangan tersebut.
Jaksa menerapkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Agus Hartono.
"Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999," imbuhnya.