Gegara Sebatang Rokok, ABG di Banjarmasin Dianiaya hingga Kejang

Regional

Gegara Sebatang Rokok, ABG di Banjarmasin Dianiaya hingga Kejang

Tim detikSulsel - detikJateng
Selasa, 07 Mar 2023 17:47 WIB
Poster
Ilustrasi penganiayaan ABG di Banjarmasin hingga kejang (Foto: Edi Wahyono)
Solo -

Gegara menyinggung temannya inisial WR (22) yang meminta sebatang rokok miliknya, remaja inisial AZ (16) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dianiaya hingga kejang-kejang. WR pun ditangkap polisi.

Dilansir detikSulsel, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Iptu Sudirno mengatakan penganiayaan itu terjadi di kediaman teman korban, MA (16), di Jalan Kruing VIII Kecamatan Banjarmasin, Banjarmasin Utara, Selasa (28/2).

"Betul terjadi penganiayaan, permasalahan pelaku tersinggung perkataan korban saat meminta rokok sebatang," kata Iptu Sudirno kepada detikcom, Selasa (7/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudirno mengatakan awalnya WR ke rumah MA untuk meminjam handphone MA. Kemudian WR meminta sebatang rokok. "Saat itu korban memberikan rokoknya kepada pelaku, akan tetapi sambil berkata, 'saya beli rokok ngutang, ini dimintai lagi'," ungkap Sudirno.

WR kemudian memukul AZ sebanyak satu kali. Dia juga menantang AZ berkelahi di luar rumah. Saat itu korban menolak dan meminta maaf kepada WR. Namun WR telanjur emosi.

ADVERTISEMENT

Dia kembali memukul korban mengenai kepala belakang. Korban lalu kejang-kejang.

Pemilik rumah dan warga langsung membawa korban ke rumah sakit. Adapun orang tua korban yang tak terima melaporkan kejadian itu. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa saksi-saksi. WR lalu diamankan di rumahnya pada Jumat (3/3).

"Menurut keterangan pelaku saat itu dirinya kesal lantaran tersinggung perkataan korban saat meminta rokok korban," bebernya.

Atas perbuatannya itu WR kini telah ditahan di Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Pelaku diancam 3 tahun 6 bulan penjara," terang Sudirno.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads