Rocky Gerung Disebut Akan Hadiri Sidang Dugaan Penistaan Agama Bambang Tri

Rocky Gerung Disebut Akan Hadiri Sidang Dugaan Penistaan Agama Bambang Tri

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 07 Mar 2023 13:54 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming bertemu dengan Rocky Gerung.
Foto: Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming bertemu dengan Rocky Gerung. (Dok Twitter Gibran Rakabuming)
Solo -

Rocky Gerung dikabarkan akan menghadiri agenda sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian, informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Solo pekan ini. Rocky akan hadir sebagai saksi ahli di bidang filsafat.

"Informasinya, Rocky Gerung mau hadir," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut, Apriyanto Kurniawan saat dihubungi detikJateng, Selasa (7/3/2023).

Apriyanto mengatakan sidang lanjutan dengan dua terdakwa, yaitu penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) itu akan digelar pada Kamis (9/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang lanjutan kasus ini biasanya diselenggarakan setiap Selasa. Namun pada pekan ini sidangnya diundur pada Kamis mendatang.

"Majelis hakim ada acara di Jakarta. Sidang ditunda Kamis besok," ujar Apriyanto kepada detikJateng.

ADVERTISEMENT

Pekan lalu pihak terdakwa menghadirkan Muhammad Taufiq sebagai saksi ahli bidang hukum pidana.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Tri dan Gus Nur didakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama; Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bambang Tri kena pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Seperti diketahui, pada Oktober 2022, Bambang Tri membuat heboh dengan mengajukan gugatan terkait ijazah Presiden Jokowi yang disebutnya palsu.

Tak lama kemudian polisi menangkapnya dengan tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian bersama Gus Nur. Mereka dianggap melanggar melalui konten yang diunggah di YouTube.




(dil/sip)


Hide Ads