Menuding tiga anggota polisi telah membunuh keluarganya dan memviralkannya di media sosial, Ernawati asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini ditetapkan sebagai tersangka. Ernawati dijerat dengan pelanggaran UU ITE.
"(Ernawati) Sudah ditahan sejak Sabtu (4/3), ditahan dia," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Senin (6/3/2023).
Dilansir detikSulsel, Helmi mengatakan tersangka selama ini kerap membuat postingan di akun media sosial TikTok bahwa tiga polisi bernama Sangkala, Kaharuddin, bersama Andi Mapparumpa telah menganiaya keluarganya hingga tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga anggota polisi tersebut keberatan atas tudingan Ernawati. Helmi mengatakan pihaknya sempat melakukan mediasi pada 24 Februari 2023. Namun kedua belah pihak tidak bersedia berdamai.
"Jadi kita coba mediasi antara dia dan yang dilaporkan itu loh, yang melaporkan dia dengan dia. Orang-orang yang membuat laporan itu, kita kan mencoba mencari jalan yang bagus dulu. Tapi tidak ketemu, para pihak itu tidak sepakat untuk berdamai. Ya sudah," ujar Helmi.
Helmi menambahkan, penyidik melakukan proses hukum setelah tidak ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Dari hasil penyelidikan, Ernawati asal Jeneponto itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Makanya dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, bukti petunjuk, keterangan ahli, Ernawati ini memenuhi. Memenuhi apa yang kemudian dilarang UU ITE itu, ya sudah" pungkas Helmi.
(dil/sip)