Polisi Amankan Sejoli Terkait Mayat Bayi Terkubur di Grogol Sukoharjo

Polisi Amankan Sejoli Terkait Mayat Bayi Terkubur di Grogol Sukoharjo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 03 Mar 2023 19:42 WIB
Polres Sukoharjo jumpa pers kasus aborsi menyusul temuan mayat bayi, Jumat (3/3/2023).
Polres Sukoharjo jumpa pers kasus aborsi menyusul temuan mayat bayi, Jumat (3/3/2023). Foto: dok. Humas Polres Sukoharjo
Sukoharjo -

Polisi berhasil mengungkap identitas orang tua bayi yang ditemukan terkubur di tanah kosong di Dukuh Tangkil Baru, Desa Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (28/2) kemarin. Ayah bayi itu berinisial M (21) warga Solo.

Sementara ibu bayi adalah S (21) warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang berdomisili di Solo. Dalam kasus ini orang tua bayi itu jadi tersangka.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan saat ini yang ditahan baru M.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua-duanya tersangka. Tapi yang ditahan baru ayah bayi tersebut. Sementara ibunya belum ditahan karena kondisinya masih lemah dan membutuhkan perawatan," kata Wahyu saat dihubungi detikJateng, Jumat (3/3/2023).

Pengungkapan orang tua bayi ini bermula saat polisi berhasil mendapatkan informasi adanya pasangan yang belum menikah melahirkan bayi secara prematur di salah satu rumah sakit di Solo. Kedua tersangka diketahui belum menikah dan melakukan hubungan gelap hingga S hamil.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo mengatakan kedua pelaku menggugurkan bayinya dengan obat penggugur kandungan.

"Informasinya bayi lahir dalam keadaan masih bernapas, namun beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal," kata Teguh.

Dari rumah sakit didapat informasi melalui surat keterangan kematian dan surat keterangan lahir. Maka dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka.

Setelah ditemukan barang bukti terkait, kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Grogol.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan surat kelahiran, surat kematian dari sebuah rumah sakit di Solo, sisa obat penggugur janin, sekop untuk menggali tanah, bekas tali pusar, dan pakaian.

"Motif tersangka karena takut diketahui orang tuanya, hingga nekat menggugurkan kandungannya tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 299 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dari pengakuan M membenarkan jika dia nekat melakukan itu karena takut diketahui orang tua karena pacarnya hamil. Saat menggugurkan kandungan pacarnya berusia 22 minggu.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dia dan pacarnya sudah berpacaran selama satu tahun. Obat pengguguran itu dia beli via online.

"Saya lihat di medsos soal menggugurkan itu, lalu saya kasihkan ke pacar saya. Yang punya ide saya," kata M.

Bayinya meninggal sekira pukul 22.00 WIB. Dari pihak rumah sakit, sambung M, meminta jasad bayi diambil keluarga sebelum subuh.

"Saat itu saya panik dan takut diketahui orang tua saya, akhirnya muncul inisiatif itu. Sebelumnya saya coba menggali di dekat rumah, tapi tanahnya keras sehingga bergeser ke sana. Saya menggali sendiri," pungkas tersangka.

Halaman 2 dari 2
(rih/apl)


Hide Ads