Keluarga Bantah Isu David Lecehkan AG Pacar Mario Dandy

Nasional

Keluarga Bantah Isu David Lecehkan AG Pacar Mario Dandy

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 03 Mar 2023 18:51 WIB
perwakilan keluarga David, Alto Luger (Yogi-detikcom)
Foto: Perwakilan keluarga David, Alto Luger (Yogi-detikcom)
Solo -

Keluarga mengatakan ada isu liar yang menyebut Cristalino David Ozora (17) melecehkan perempuan AG (15) sebelum dianiaya Mario Dandy Satriyo (20). Isu liar itu dibantah keluarga David.

"Berita yang beredar di masyarakat bahwa David melakukan pelecehan dan itu dikembangkan oleh beberapa akun itu sama sekali kita tidak temukan dalam percakapan di handphone David dan handphone A. Sampai dengan hari ini kami yakin bahwa itu tidak ada," kata perwakilan keluarga David, Alto Luger, di RS Mayapada, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikNews, Jumat (3/3/2023).

Alto mengatakan isu liar David melecehkan AG tersebar di sejumlah akun media sosial. Sejumlah akun penyebar kabar itu pun telah diketahui keluarga David.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memastikan pihaknya bakal melakukan klarifikasi kepada pemilik akun. Alto mengatakan para pemilik akun bakal didorong memberikan kesaksian ke pihak kepolisian untuk membuktikan pernyataannya.

"Kalau memang ada masyarakat terutama akun-akun itu yang mengatakan bahwa oh ini ada pelecehan yang dilakukan oleh anak David, kita akan panggil untuk jadi saksi. Kami akan panggil," katanya.

ADVERTISEMENT

Status AG Jadi Pelaku Anak

Berdasarkan bukti-bukti baru seperti chat WA dan rekaman CCTV yang diperoleh, polisi kemudian menambahkan pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua (19). Dari bukti-bukti itu, polisi juga meningkatkan status AG dari saksi anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Terhadap AG sendiri, polisi menjeratnya dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads