Saat pemeriksaan awal, Mario Dandy Satriyo (20) dkk tak memberi keterangan yang jujur soal penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Polisi mengungkap para tersangka sempat membuat rekayasa untuk menutupi tindak penganiayaan itu agar seolah seperti perkelahian.
"Kami perlu jelaskan, di sini ternyata pada awalnya para tersangka ini ataupun orang yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sebenarnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3), dikutip dari detikNews.
Dilansir detikNews, Hengki menyatakan pihaknya menemukan fakta baru yang membongkar kebohongan Mario Dandy cs. Dari bukti-bukti itu diketahui peran para tersangka dan pelaku AG (15). Polisi kemudian juga meningkatkan status AG dari saksi menjadi pelaku anak.
"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, alat bukti lain, kami sesuaikan dengan chat WA dan sebagainya, tergambar peranan semuanya di situ," ujar Hengki.
"Oleh karenanya ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dan perubahan konstruksi pasal," imbuh dia.
Berdasarkan bukti-bukti baru, polisi juga menambahkan konstruksi pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua (19). "Kami menambah konstruksi pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini," jelas Hengki.
"Kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh disebut tersangka," terang dia.
Dikutip dari detikNews, AG dijerat Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
(dil/sip)