Perempuan AG Pacar Mario Dandy Kini Berstatus Pelaku

Nasional

Perempuan AG Pacar Mario Dandy Kini Berstatus Pelaku

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 02 Mar 2023 19:20 WIB
Aksi pengeroyokan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David (17) memunculkan peran A (15) yang merupakan pacar dari Dandy.
Mario Dandy. Foto: Istimewa
Solo -

Polisi mengungkap sejumlah perkembangan dalam penyidikan kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo (20). Salah satunya yakni status perempuan berinisial A alias AG (15) kini naik jadi pelaku.

"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, demikian dilansir detikNews, Kamis (2/3/2023).

Selain itu Hengki juga mengungkap ada fakta hukum baru dalam kasus tersebut. Polisi juga menemukan sejumlah bukti baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru," kata Hengki.

"Pada awalnya para tersangka yang ada di TKP tidak mengakui," katanya.

ADVERTISEMENT

Terhadap anak AG, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2)

"Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan," kata Hengki.




(sip/sip)


Hide Ads