Polisi berhasil menangkap begal sadis yang menewaskan korbannya 3 tahun lalu. Tersangka ASM alias Tian (22) ditangkap di Sawah Lio, Tambora, Jakarta Barat.
"Tersangka ASM alias Tian ini menjadi DPO (daftar pencarian orang) selama kurang lebih 3 tahun. Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa 28 Februari di Sawah Lio, Tambora," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/3/2023) dilansir detikNews.
Tian jadi buronan selama 3 tahun. Ia menghindari kejaran polisi dengan berpindah-pindah tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama DPO hampir 3 tahun, pelaku ASM alias Tian ini selalu berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri dari kejaran polisi," jelasnya.
Tim Unit Polsek Tambora berhasil menangkap Tian berkat bantuan informasi dari warga.
"Pelaku ASM alias Tian berhasil kami tangkap berkat informasi dari warga yang mengenalnya. Dia saat ini sudah kami tahan di Polsek Tambora," ungkap Putra.
Rekan Begalnya Ditangkap di Surabaya
Pada kasus ini Tian beraksi bersama rekannya berinisial A. Rekannya sudah tertangkap Mei 2022 oleh Polsek Rungut, Surabaya.
A melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, setelah melakukan perampokan bersama Tian pada 2020 silam. Di sana, A mengulangi aksi serupa.
"Dalam pelariannya A sudah berhasil ditangkap oleh Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya pada Mei 2021 karena melakukan tindak pidana begal di Surabaya," imbuh Putra.
Aksi Begal Sadis Tian dan A
Aksi begal sadis Tian dan A terjadi di Kampung Duri, kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kedua tersangka melakukan kejahatan tersebut di sebuah kios rokok pada Kamis 25 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 WIB.
Perampokan tersebut memakan korban seorang pria bernama Herna. Korban tewas setelah dilarikan ke rumah sakit akibat luka sabetan senjata jenis celurit di dada kirinya.
"Awalnya, pelaku ingin merampas handphone milik korban, namun karena korban melawan dan berteriak, pelaku ASM alias Tian dan rekannya A panik. Kemudian ASM alias Tian ini langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan dari balik sweater, korban dibacok," jelas Putra.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tian saat itu berperan sebagai eksekutor yang membacok korban hingga tewas. Sementara A berperan sebagai joki yang mengendarai motor.
Kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Tian saat ini ditahan di Polsek Tamboran, sementara A saat ini menghuni Lapas di Surabaya.
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di detikNews dan ditulis ulang oleh Agustin Tri Wardani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.