Buntut Polemik Rafael Alun, KPK Telusuri Pola 'Geng' Pejabat Kemenkeu

Nasional

Buntut Polemik Rafael Alun, KPK Telusuri Pola 'Geng' Pejabat Kemenkeu

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 02 Mar 2023 13:04 WIB
Rafael Alun Trisambodo telah selesai menjalani pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya senilai Rp 56 miliar.
Rafael Alun Trisambodo telah selesai menjalani pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya senilai Rp 56 miliar. Foto: Ari Saputra
Solo -

KPK akan menelusuri pola 'geng' pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu tak lepas dari polemik soal harta mantan pejabat pajak eselon III Rafael Alun Trisambodo yang terindikasi tidak wajar.

"Tapi kalau dibilang geng, ya bukan kayak geng anak SMP, ngumpul-ngumpul. Kita dapat informasi saja kalau si ini sama ini, si ini. Kita lihat, 'oh, iya perjalanannya nyambung di beberapa tempat'. Itu yang saya maksud geng," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Rabu (1/3/2023), dikutip dari detikNews.

"Jadi jangan dianggap geng, dia berkomplot, nggak jugalah. Kita pastikan sesudah yang bersangkutan, pasti ada lagi orang-orang lain. Yang kami kan dengar juga ada gengnya, tapi kita kan perlu tahu polanya," sambung Pahala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pahala menjelaskan soal 'geng' itu di tengah proses klarifikasi terhadap Rafael Alun, kemarin.

"Kalau ini kita dapat polanya, saya sih sama teman-teman pengin bener ini gimana. Kayak saya yang sebut tanda kutip geng bisa kita capture lewat pola. Jadi sabar, semoga, semoga bisa. Kalau nggak bisa ya memang nasib," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membantah keberadaan 'geng' tersebut.

"Kalau nggak dijawab memang nggak ada," ucap Yustinus dalam konferensi pers yang dihadiri Wamenkeu Suahasil Nazara dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Jejak KPK Usut Mafia Pajak

Dikutip dari detikNews, KPK pernah mengusut Handang Soekarno sekitar 6 tahun silam. Handang saat itu menjabat Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.

Handang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Dia terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair, Handang dijebloskan ke Lapas Klas 1 Semarang pada Agustus 2017.

Ada pula Angin Prayitno Aji yang kala itu menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Ditjen Pajak. Terbukti menerima suap Rp 55 miliar, Angin divonis 9 tahun penjara pada Desember 2022. Vonisnya tak berubah usai Angin mengajukan banding hingga berakhir di kasasi.

KPK juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Angin. Perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menyebut total TPPU yang dilakukan Angin mencapai Rp 44 miliar.




(dil/ams)


Hide Ads